Tanah Datar pertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19

id Covid-19,Tanah datar

Tanah Datar pertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19

Tim penegak perda menerbitkan pelaku yang melanggar protokol kesehatan. (Antara/Istimewa)

Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mempertegas sanksi bagi masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan berupa membayar denda hingga Rp500 ribu.

Kasie Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi di Batusangkar Senin, mengatakan ketegasan itu diambil bertujuan mencegah perkembangan virus COVID-19 agar tidak semakin menjadi-jadi di Tanah Datar.

"Jadi kita mempertegas sanksi bagi pelaku usaha yang kedapatan lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini setiap petugas melakukan razia masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan baik bagi pelaku usaha ataupun perorangan.

Masih banyak di lokasi usaha termasuk pengunjung yang memasuki lokasi usaha tanpa memakai masker dan tidak memperhatikan aturan psycal distancing.

Ia mengatakan melalui Perda 6 tahun 2020 diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19 mengingat kasus terkonfirmasi positif di Tanah Datar masih berkembang cukup masif.

"Penertiban bagi yang melanggar harus tetap ditegakan, sampai tercipta masyarakat yang peduli dan mengadaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan," katanya.

Sementara juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Tanah Datar Roza Mardiah mengatakan untuk data rekapan hingga Minggu, 13/12 terdapat tambahan 10 orang kasus positif baru.

Sehingga secara akumulasi kasus konfirmasi positif sebanyak 753 orang, terdiri dari 2 orang dirawat di RSU Bunda BMC Padang, 4 orang dirawat di RSUP M Djamil Padang, 1 orang dirawat di RS Rasidin, 2 orang dirawat di RSAM Bukittinggi.