KPU Solok Selatan bakal gelar pemungutan suara ulang di TPS 9 Lubuk Gadang

id Pilkada Solok Selatan,KPU Solok Selatan,Bawaslu Solok Selatan,pemungutan suara ulang

KPU Solok Selatan bakal gelar pemungutan suara ulang di TPS 9 Lubuk Gadang

Proses pemungutan suara di TPS pasa Pilkada serentak 2020. (ANTARA/Firman)

Ini harus diproses biar ada efek jera karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali
Padang Aro (ANTARA) - KPU Solok Selatan, Sumatera Barat, akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah pada Minggu (13/12) di TPS 9 Lubuk Gadang, menindaklanjuti surat Bawaslu setempat setelah ditemukannya dua pemilih yang memilih sebanyak dua kali di tempat pemungutan suara berbeda.

"Surat Bawaslu merekomendasikan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS 9 Lubuk Gadang karena ditemukan dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita saat dihubungi Jumat (11/12) malam di Padang Aro.

Ia menjelaskan, dua pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 3 Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir dan mendapat surat pemberitahuan memilih.

"Mereka, yang merupakan suami istri, memilih di TPS 3 Lubuk Gadang Utara," ujarnya.

Karena memiliki kartu tanda penduduk di Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, mereka kemudian menggunakan KTP tersebut untuk memilih di TPS 9 Lubuk Gadang sebagai daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Ia menyebutkan tindakan kedua warga ini telah termasuk pidana, namun prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sanksi pidananya 36 bulan dan maksimal 108 bulan dengan denda Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.

"Ini harus diproses biar ada efek jera karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan M Anshar mengatakan penemuan pemilih yang memilih di dua TPS itu hasil penelitian Panwascam Sangir dari laporan masyarakat.

"Pertama di TPS 3 Tanggu Akar Lubuk Gadang Utara karena masuk ke dalam DPT, kemudian memilih di TPS 9 Lubuk Gadang karena memiliki KTP di Durian Taruang, Lubuk Gadang sebagai pemilih tambahan," ujarnya.

Terkait unsur pelanggaran hukum, ia mengatakan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan membahasnya. "Keduanya segera kita panggil," ujarnya.

tiga pasangan calon, yakni Khairunas-Yulian Efi (Golkar, Demokrat, PPP), Abdul Rahman-Rosman Efendi (Gerindra, PKS, NasDem), Erwin Ali-Marwan Effendi (PAN, Partai Berkarya, PKB, dan PBB). (*)