Bandung, (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab setelah tak menghadiri pemanggilan pertama.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) lalu.
Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis (10/12). Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (14/12) pekan depan.
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Pada pekan depan, pihak Polda Jawa Barat juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Berita Terkait
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 18:07 Wib
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:58 Wib
Penasihat hukum benarkan Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini
Rabu, 20 Juli 2022 8:38 Wib
1.660 polisi kawal sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 12:41 Wib
Pengamanan Sidang Putusan Banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 15:16 Wib
Anggota Majelis Hakim kasus Rizieq Shihab meninggal dunia
Senin, 12 Juli 2021 13:06 Wib
Polisi Blokade Pendukung Rizieq Shihab
Kamis, 24 Juni 2021 12:55 Wib
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi arah PN Jakarta Timur
Kamis, 24 Juni 2021 10:56 Wib