Padang (ANTARA) - Pertanyaan gamblang pada Peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember tahun ini yang harus dituntaskan sekaligus telah mewarnai coretan kasus 2020 dengan identik. Dua kasus korupsi berhasil menguak kepermukaan. Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jelas menambah daftar pejabat negara di lingkup kabinet sekaligus tamparan keras bagi belantara birokrasi Indonesia.
Masih segar dalam ingatan, Rabu 25 November 2020 Menteri Kelautan dan Perikanan,Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta pada dinihari. Penangkapan ini diduga terkait izin ekspor benih lobster atau benur yang dikeluarkannya. Sebelumnya, Edhy Prabowo baru saja pulang dari kunjungan kerja dari Amerika Serikat.
Adalagi kasus yang terbaru, bak tamparan bagi pejabat publik setelah Menteri Sosial Juliari Batubara juga tersandung hal serupa. Firli Bahuri selaku Ketua KPK sudah menetapkan Mensos sebagai tersangka setelah terindikasi dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp14,5 miliar untuk COVID- 19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal ini tentu semakin membuat publik mengelus dada, melihat tingkah laku para pejabat negara yang tidak bisa dijadikan panutan. Sudah semestinya, pada situasi sulit akibat pandemi COVID 19 ini, para pejabat yang terhormat tampil bak pelindung dan memberikan manfaat bagi rakyatnya. Bukan malah tersandung kasus korupsi yang seakan telah menjadi momok hampir di semua negara yang harus diberantas habis.
Berbicara tentang korupsi, setiap tahunnya tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Hakordia atau International Anti - Corruption Day awal mulanya telah dideklarasikan oleh PBB pada 31 Oktober 2003. Harkodia diperingati sebagai wujud meningkatkan kepedulian terhadap maraknya kasus korupsi, dengan cara mencegah sekaligus memberantas kasus korupsi yang ada. Hakordia juga sebagai momentum meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat tentang betapa tercelanya kasus korupsi. Secara bahasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi bisa diartikan sebagai wujud penyalahgunaan uang negara maupun perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan yang perbuatannya tidak sesuai dengan kaedah norma dan aturan yang berlaku.
Dalam praktiknya, korupsi diidentikkan dengan sikap tidak dapat dipercaya dan tidak mementingkan kepentingan masyarakat banyak. Maka dari itulah, praktik korupsi dalam kehidupan telah merugikan semua sektor kehidupan bermasyarakat, mulai dari dana untuk sarana prasarana, bantuan sosial hingga korupsi terkait penunjang kegiatan keagamaan.
Belum lagi saat ini kondisi tahun politik untuk memilih kepala daerah, tentu akan berpotensi disalahgunakan untuk membiayai ongkos politik yang dinilai banyak pakar tidaklah murah. Selain tahun politik, pandemi COVID-19 juga akan menguras tenaga, pikiran dan sejumlah sumberdaya lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, seperti peristiwa di atas.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Ditengah Tahun Politik dan Pandemi COVID-19 tahun ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk terus didengungkan. Tujuannya agar setiap orang selalu dibangunkan kesadarannya, untuk tidak memperkaya diri maupun segelintir golongan menggunakan fasilitas jabatan dan kewenangannya. Melalui peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2020 ini diharapkan, pertama, bisa memberikan gambaran terkait dukungan kegiatan yang telah dilakukan oleh instansi dan lembaga dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, terus memperkuat komitmen kerjasama antar instansi dan lembaga dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketiga, memperluas keterlibatan masyarakat dalam mensosialisasikan budaya anti korupsi. Keempat, bisa melihat rencana kerja ke depan dalam sinergitas melawan korupsi di instansi dan lembaga masing-masing. Pada lingkup birokrasi Indonesia, pencegahan praktik korupsi dan sejenisnya sebenarnya sudah dilakukan dengan menciptakan sistem reformasi birokrasi.
Keberadaan reformasi birokrasi seakan menjadi rambu bagi setiap personel aparatur dalam melaksanakan tugasnya. Kenapa, karena reformasi birokrasi diciptakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance (tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan) sekaligus pembaharuan di bidang kelembagaan (organisasi), tata laksana, dan sumber daya manusia aparaturnya.
Tujuan reformasi birokrasi hakikatnya untuk menciptakan birokrasi yang profesional, pemerintah yang berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sekaligus berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Maka sudah seyogyanya, budaya reformasi birokrasi sudah mengakar rumput disemua lini pemerintahan baik pusat dan daerah. Berbeda dengan reformasi birokrasi dalam pencegahan kasus korupsi di instansi dan lembaga ditingkat makro, sesungguhnya pada unit terkecil dikeluarga kita masing-masing bisa dibudayakan dengan memaksimalkan pengamalan 8 fungsi keluarga, seperti :
Pertama, pengamalan fungsi keagamaan. Sikap korupsi sesungguhnya identik dengan sifat bohong, dan mengambil yang bukan menjadi haknya. Menanamkan sikap tidak boleh berbohong dan mengambil yang bukan menjadi hak kita, jelas tidak disukai Tuhan Yang Maha Kuasa dan dilarang dari kaidah agama manapun. Kedua, pengamalan fungsi sosial budaya.
Sebagai orang Indonesia dengan adat masyarakat timur, sangat memegang teguh nilai dan norma serta etika. Seperti yang diungkapkan di atas, korupsi umumnya identik dengan sikap bohong, menyalahgunakan kewenangan serta merugikan masyarakat luas. Menanamkan kepada keluarga agar bersikap jujur, berkata apa adanya, dan bertanggung jawab, merupakan sikap yang sederhana namun mempunyai nilai terpuji di hati masyarakat. Ketiga, pengamalan fungsi cinta kasih.
Cinta kasih identik dengan rasa saling menyayangi. Mengajarkan kepada sesama keluarga agar saling menyayangi dengan tidak mengambil yang bukan menjadi kepunyaan kita, serta mengapresiasi anggota keluarga yang mengamalkan nilai kebaikan. Keempat, pengamalan fungsi perlindungan. Sebagai anggota keluarga, sikap bohong merupakan cikal bakal dari perilaku korupsi yang tercela sikapnya dan pelaku akan dijatuhi hukuman oleh pihak yang berwajib.
Untuk itu, sesama anggota keluarga harus saling mengingatkan, contohnya istri mengingatkan suami agar mencari nafkah yang halal dan sesuai aturan yang berlaku. Kelima, pengamalan fungsi reproduksi. Hubungan fungsi reproduksi dan korupsi penulis ibaratkan seperti menikahlah pada usia yang dianjurkan pemerintah sesuai kaidah kesehatan reproduksi yang dianjurkan. Pada perempuan menikah di atas usia 21 tahun, dan laki-laki 25 tahun dan telah melampaui siklus dan tahapan menjadi seorang remaja.
Apabila seorang remaja bisa menanamkan konsep patuh terhadap aturan, dan mau bersabar untuk terus belajar hingga melewati siklus tahapan seorang remaja, setidaknya ia sudah menjadi contoh dan panutan bagi remaja sekitarnya.
Keenam, pengamalan fungsi pendidikan. Nilai-nilai anti korupsi dan nilai luhur pendidikan dirasa punya kaitan yang erat. Memelihara nilai kejujuran, berkata apa adanya, bertanggung jawab, berintegritas, beretos kerja tinggi dan sportifitas hendaknya terus ditanamkan dalam lingkungan keluarga yang sangat sesuai dengan nilai luhur pendidikan.
Ketujuh, pengamalan fungsi ekonomi. Fungsi ekonomi berkaitan dengan materi dalam keluarga. Nilai-nilai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Tuhan kepada kita, perlu senantiasa diperbaharui. Agar meminimalisir sifat tamak dan ingin menang sendiri yang berpotensi menguasai diri. Kedelapan, pengamalan fungsi pelestarian lingkungan.
Sikap korupsi yang identik dengan sifat tidak pernah puas dan ingin menang sendiri akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar. Sikap tersebut bila dipelihara dari usia anak-anak tentunya akan terbawa hingga usia dewasa, dan menghasilkan pemimpin yang berkarakter demikian. Fenomena pembakaran hutan secara illegal, membuang limbah sembarangan, dan mengambil sumberdaya alam berlebihan tentunya tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan anti korupsi. Terakhir, selamat Hari Anti Korupsi yang juga bertepatan pada Hari Pemilihan Kepala Daerah Seluruh Indonesia, walau Indonesia masih suasana pandemi. Selepas peringatan ini, Ibu pertiwi tentu bertanya gundah, apakah realitanya sikap anti korupsi masih dimaknai di negeri ini ?
Penulis merupakan Penata Muda III A Perwakilan . BKKBN Sumbar