Paradigma Pengelolaan Arsip Perlu di Ubah
Padang, (Antara) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan aparatur di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mengubah paradigma dalam pengelolaan arsip, karena tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan pemerintahan yang baik.
"Pengelolaan arsip yang dilakukan secara benar dapat menyelamatkan pemerintah daerah ketika menghadapi persoalan hukum dengan pihak lain, makanya jangan dipandang remeh keberadaannya," kata gubernur seperti disampaikan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia di Padang, Rabu.
Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang diikuti kepala Badan Arsip kabupaten dan kota se-Sumbar.
Menurut dia, pemahaman bagaimana mengelola arsip yang benar harus diperhatikan aparatur daerah dalam menjalankan tugas, karena sesuatu yang amat penting.," kata Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia di
Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini di Sumbar, disebabkan kurangnya arsip pendukung dalam pengelolaan aset daerah sehingga membutuhkan proses lagi dalam penetapan penilai kinerja.
Kondisi itu terjadi, ia menilai pengelolaan arsip selama ini lemah, bahkan ada anggapan pejabat tidak lagi memiliki karier ketika telah diarsipkan (ditempatkan di badan arsip, red).
Pandangan itu harus diubah dan sangat tak diinginkan, maka ke depan perlu dorongan bagaimana ANRI mampu membantu prasarana kegiatan kearsipan di daerah.
Kelengkapan sarana prasarana pendukung dalam pengelolaan arsip, supaya ditempatkan pada posisi terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Kita mengetahui setiap organisasi pemerintah maupun swasta pasti menciptakan arsip. Hasil kerja organisasi yang otentik dan akuntabel akan tercemin dari arsip atau dokumen yang tercacat secara administrasi, serta sekaligus menjadi bukti pertanggungjawaban organisasi tersebut," katanya.
Menurut dia, arsip diterbitkan merupakan salah satu sumber informasi yang akurat dan bukti dari kegiatan dilakukan setiap instansi pemerintah daerah.
Keberadaannya akan menjadi penting bagi organisasi saat ini dan masa datang, bahkan pada jangka waktu tertentu akan dibutuhkan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen pentingnya pengelolaan arsip dengan bagi aparatur di daerah dan bagi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Kita berharap upaya paksa dari ANRI kepada pemerintah daerah, guna dapat memberikan perhatian terhadap pengelolaan arsip secara baik," ujarnya.
Selain itu, disarankan ANRI melakukan penilaian terhadap pengelolaan arsip, sehingga dapat memacu keseriusan daerah.
Ia juga menyampaikan melalui sosialisasi PP No. 28 Tahun 2012, pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam membangkitkan kesadaran akan arti penting pengelolaan arsip.
Pemerintah provinsi Sumatera Barat telah menjawab kebutuhan akan arti penting arsip dengan diberlakukannya Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Arsip.
Perda yang ada diharapkan menjadi jawaban atas kesalahan dan keteledoran pemerintah daerah selama ini termasuk di pemerintah kabupaten dan kota.
"Peraturan yang berkaitan dengan arsip baik di pusat maupun tingkat daerah hendaknya dapat sinergistas sehingga menghasilkan pengelolaan arsip yang tertib dan benar, supaya dapat dijadikan pertanggung jawaban kegiatan dan menjadi memori bangsa Indonesia," katanya.
Kepada para pimpinan lembaga kearsipan provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh aparatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menindaklanjuti substansi materi PP yang disosialisasikan," ujarnya.(Sir)