BP2TPM Pasaman Keluarkan 285 Izin Usaha

id BP2TPM Pasaman Keluarkan 285 Izin Usaha

Lubuk Sikaping, (Antara) - Badan Pelayan Perizinan Terpadau dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dalam tiga bulan terakhir telah mengeluarkan 285 izin usaha bagi masyarakat yang telah melakukan pengurusan izin baru ataupun perpanjangan.Kepala BP2TPM Pasaman, Joko Rifanto, di Lubuk Sikaping, Jumat (27/3), mengatakan, pada triwulan pertama tahun 2015, jumlah izin yang telah dikeluarkan dari berbagai bentuk izin usaha telah mencpai 285 perizinan.Pelayanan tersebut, kata dia, diberikan pada masyarakat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, ada yang gratis dan ada juga yang dipungut retribusi, sesuai peraturan yang ada."Kita memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dimana BP2TPM tidak memiliki target Pendapatan Asli, agar semua unit usaha yang ada didaerah ini dapat memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga kita juga dapat melihat perkembangan usaha didarerah ini," kata Joko.Ia menambahkan, dari perizinan yang di keluarkan dari Januarai hingga 27 maret 2015 ini sebanyak 285 tersebut, terdiri dari berbagai jenis usaha seperti, Izin Usaha Jasa Kontruksi(IUJK), izin usahaha perdagangan sebanyak(IUP), Surat izin Tempat Usaha(SITU), izin badan kesehatan masyarakat sebanyak. perizinan, izin Apotik sebanyak, praktek dokter, praktek Bidan, Hider Ordonantie (HO), dan Tanda Daftar Industri(TDI).Dari perizinan yang dikeluarkan tersebut, pihak terkait melihat kesadaran masyarakat di kabuparen tersebut dalam mengurus perizinan uasahanya cukup tinggi untuk melegalitaskan usaha yang mereka miliki.Hat tersebut juga terlihat dari jumlah perizinan yang dikeluarkan BP2TPM pada tahun 2014, yang mencapai 1.202 perizinan untuk berbagai usaha, atau rata-rata 100 izin setiap bulannya."Bagi setiap pengusaha yang sudah punya usaha dan belum mengurus perizinan dari usahanya itu sendiri kita berharap mereka untuk dapat mengurus Perizinannya, agar tidak tersangdung perda yang ada," jelasnya.Joko menambahkan, selain itu, BP2TPM juga berharap pare pengurus izin dapat lansung datang, dan tidak menggunakan jasa calo, sebab kita tidak akan mempersulit perizinan, selama semua surat yang diperlukan untuk perizinan lengkap untuk proses administrasi. (**/eko/WIJ)