Jakarta (ANTARA) - Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menginginkan agar siapa pun yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.
"Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," kata Susan Herawati dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Susan, mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.
Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tidak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
"Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan," kata Sekjen Kiara.
Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut, lanjutnya, karena rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap Susan.
Menteri yang baru, ujar dia, juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Kemudian berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya.
Berita Terkait
Pasaman Barat peroleh bantuan benih jagung untuk 10 ribu hektare
Kamis, 7 Maret 2024 15:17 Wib
Kota Solok sediakan 400 kg benih pokok padi varietas 'anak daro'
Jumat, 23 Februari 2024 16:26 Wib
Pemkab Pasaman Barat tebar 10 ribu benih ikan nila di sungai
Kamis, 22 Februari 2024 13:49 Wib
Balai Benih Ikan Kota Solok siap layani bibit kan bagi petani
Minggu, 15 Oktober 2023 8:00 Wib
Pemprov Sumbar salurkan peralatan dan benih pertanian di Pasaman Barat
Jumat, 29 September 2023 14:23 Wib
SKPIM catat 15,6 juta benih udang vaname masuk ke Sumbar pada Juni
Minggu, 16 Juli 2023 17:24 Wib
Dirjen Hortikultura kunjungi kelompok kembang markisa selaku penangkar benih kentang di Kabupaten Solok
Selasa, 13 Juni 2023 12:04 Wib
SKIPM: 16,3 juta benih udang vaname masuk Sumbar pada Mei 2023
Sabtu, 10 Juni 2023 17:14 Wib