Tahunan tak dijemput pemilik, puluhan sepeda motor barang bukti sitaan menumpuk di Polres Payakumbuh

id Yuneldi Chainir,Polres Payakumbuh,berita payakumbuh,payakumbuh terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Tahunan tak dijemput pemilik, puluhan sepeda motor barang bukti sitaan menumpuk di Polres Payakumbuh

Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuneldi Chainir didampingi Kanit Laka Ipda Hosnitra dan Aiptu Moes memperlihatkan motor yang menumpuk diĀ  markas Polres Payakumbuh. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Sebanyak 69 unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti sitaan kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menumpuk di Markas Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh karena tidak dijemput oleh pemiliknya dalam beberapa tahun terakhir.

Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuneldi Chainir di Payakumbuh, Kamis, mengatakan rata-rata motor yang masih ada tersebut telah berada di Mabes Polres Payakumbuh sebelum 2016.

"Sepeda motor yang ada itu ada dari penilangan atau langgar lalu lintas sebanyak 59 unit dan ada juga 10 unit dari kecelakaan lalu lintas," kata dia didampingi Kanit Laka Ipda Hosnitra dan Aiptu Moes.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan fisik untuk mendata pemilik kendaraan untuk mencari atau mendata pemilik dari kendaraan tersebut. Pihaknya juga telah mencoba menghubungi beberapa pemiliki kendaraan yang datanya telah didapatkan.

"Kenyataannya, beberapa yang dihubungi itu mengatakan kendaraan itu tidak lagi miliknya, karena telah dijualnya ke orang lain. Sehingga sampai sekarang belum juga ada yang menjemputnya," ujarnya.

Meski begitu, Polres Payakumbuh terus berupaya memberikan informasi pada masyarakat untuk proses pengambilan kendaraan tersebut.

Pihaknya juga telah mengumumkan informasi terkait sepeda motor tersebut, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor nomor mesin dan lainnya di portal dan sosial media resmi Polres Payakumbuh.

Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua tersebut untuk segera mengambil kendaraannya di Polres Payakumbuh.

"Saat mau mengambil kendaraan ini pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK atau BPKB. Untuk pengurusannya di Polres Payakumbuh semuanya gratis," katanya.

Jika beberapa waktu ke depan tidak ada yang mengambil kendaraan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang akan dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan.

"Bisa saja nanti dimusnahkan, tapi tentunya itu setelah koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan. Oleh sebab itu saya minta agar masyarakat yang merasa memiliki kendaraan seperti yang disebutkan segera datang mengambil ke Polres Payakumbuh," ujarnya. (*)