Sarilamak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 134 kilogram yang diamankan pada akhir Oktober 2020 bersama dengan dua tersangka.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak, Rabu, mengatakan total berat dari ganja yang diamankan 135 kilogram, namun disisihkan satu kilogram untuk barang bukti dalam persidangan.
"Barang bukti ini memang telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," kata dia didampingi Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira dan unsur Forkopimda lainnya.
Ia mengharapkan keberhasilan dari personel dalam mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.
"Narkotika ini merupakan lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kita bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," ujarnya.
Penangkapan 135 kilogram ganja tersebut hingga awal November 2020 ini merupakan yang terbesar di seluruh jajaran Polda Sumbar.
Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan YFA yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dengan total tangkapan 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian penghargaan dari Polri dan Bupati Limapuluh Kota untuk keberhasilan jajaran Satres Narkoba tersebut.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan pemberian penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk jajaran Polres Limapuluh Kota.
"Ini patut untuk diapresiasi, kalau ini berhasil diedarkan berapa generasi muda dan masyarakat umum lainnya yang akan dirusak oleh barang ini. Jadi saya ucapkan terima kasih untuk seluruh jajaran Polres Limapuluh Kota," ujarnya.