Remaja putri ini laporkan kekasihnya ke polisi karena tak terima dipaksa berhubungan intim
Mataram, (ANTARA) - Seorang remaja putri di Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan kekasihnya sendiri ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui sedang menangani kasus asusila sepasang kekasih dan keduanya masih berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, mengatakan kasus asusila yang dituduhkan kepada pria berinisial GM itu ditangani berdasarkan laporan KM.
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tapi karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kadek Adi.
Baca juga: Gagal dapat uang, ibu muda ini dipaksa layani nafsu bejat maling yang memasuki rumahnya
Menindaklanjuti laporannya, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya. Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi. (*)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: Seorang ayah di Kabupaten Solok perkosa anak tiri terbelakang mental hingga hamil enam bulan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui sedang menangani kasus asusila sepasang kekasih dan keduanya masih berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa, mengatakan kasus asusila yang dituduhkan kepada pria berinisial GM itu ditangani berdasarkan laporan KM.
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tapi karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kadek Adi.
Baca juga: Gagal dapat uang, ibu muda ini dipaksa layani nafsu bejat maling yang memasuki rumahnya
Menindaklanjuti laporannya, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya. Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi. (*)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Baca juga: Seorang ayah di Kabupaten Solok perkosa anak tiri terbelakang mental hingga hamil enam bulan