Pulau Punjung (ANTARA) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial 'DK' (35) dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang keluar berapa hari lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Wiliyamsom di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan PNS itu terpapar COVID-19 dari sang istri yang sebelumnya diketahui positif.
"Istrinya ini bekerja sebagai tenaga medis di RSUP M Djamil di Padang, jadi tertular dari istrinya," ujarnya.
Ia menjelaskan pegawai tersebut memiliki keluarga yang menetap di Kota Padang, setelah diketahui istri positif yang bersangkutan secara kesadaran diri mengikuti tes usap.
"Karena istrinya postif, maka anggota kami juga melakukan tes usap, setelah hasilnya keluar ternyata hasilnya positif dan kemudian melaporkan kepada pimpinan kami," ujarnya.
Ia menyebutkan pegawai itu terakhir masuk kantor Rabu (9/9), setelah diberitahu positif anggota tersebut sudah tidak masuk kantor dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Sebagaiman diketahui pegawai bertugas sebagai pengawal tahanan sehingga lakukan pelacakan dan dilakukan tes usap terhadap seluruh tahanan yang pernah melakukan kontak erat, itu berjumlah lebih kurang 15 orang, jelas dia.
Kemudian, lanjut dia pada Rabu (16/9) kemarin juga telah dilakukan tes usap terhadap 20 pegawai kejari yang pernah melakukan kontak.
"Pada hari ini juga dilangsungkan tes usap terhadap pegawai dan keluarga pegawai di lingkungan kejari. Jumlahnya sekitar 25 orang," ungkap dia.
Ia menambahkan pelayanan di Kejaksaan Negeri Dharmasraya tetap berjalan seperti biasa, namun demikian tetap dilakukan pembatasan terhadap kunjungan masyarakat.
"Ke depannya apakah ditutup sementara atau bagaimana, kami masih menunggu intruksi Kejati Sumbar," tambah dia.