Ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar

id berita sumbar,berita tanah datar,sangksi,covid-19

Ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar

Satpol-PP Kabupaten Tanah Datar memberikan edukasi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. (antarasumbar/Istimewa)

Hal itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di Tanah Datar,
Batusangkar (ANTARA) - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan kerja sosial hingga pencabutan izin usaha.

"Hal itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19 di Tanah Datar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanah Datar, Yusnen di Batusangkar Rabu.

Ia menjelaskan dalam menegakkan peraturan tersebut pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Peraturan bupati tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan instruksi Mendagri Nomor 4/2020 tentang pedoman teknis penyusunan perda dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ia mengatakan dalam peraturan bupati tersebut yang menjadi perhatian dan pengawasan adalah tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Untuk perorangan diharuskan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial jika kedapatan langsung, dan denda administratif sebesar Rp100.000.

Bagi perorangan yang tidak membayarkan atau menyetorkan denda administratif paling lama tujuh hari setelah ditetapkan petugas maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik.

Sedangkan aturan bagi pelaku usaha selain sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif sebesar Rp150.000.

Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama tujuh hari sejak ditetapkan petugas maka akan dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha.

"Dan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara maka akan diberikan pencabutan izin usaha," tambahnya.

Ia mengatakan sebelum sanksi tersebut diberlakukan pemerintah daerah akan melakukan sosialiasi selama 30 hari setelah peraturan ini ditetapkan.