Cawagub Indra Catri tersangka, Mulyadi memaafkan dan mendoakan

id berita padang,berita sumbar,mulyadi,pilgub 2020

Cawagub Indra Catri tersangka, Mulyadi memaafkan dan mendoakan

Anggota DPR RI Mulyadi (kanan) dan Bupati Agam Indra Catri (kiri). (antarasumbar/Istimewa)

Pak Indra Catri itu sahabat baik saya,
Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI, Mulyadi secara pribadi telah memaafkan Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap nama baiknya dalam menjalani proses hukum.

"Pak Indra Catri itu sahabat baik saya, tapi yang saya kejar adalah akun palsunya, bukan siapa-siapanya. Saya prinsipnya sederhana, siapapun yang berbuat khilaf yang berbuat tidak baik, saya rasa saya akan memaafkan," katanya melalui siaran pers di Padang, Rabu.

Ia menambahkan seperti yang diajarkan agama Islam secara ikhlas dirinya memaafkan segala sesuatunya.

"Insya Allah itu akan jadi pahala bagi saya," ujar dia.

Ia menyebutkan semua sudah masuk ranah hukum dan tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Permasalahan hukum, saya tidak ikut-ikut, tidak masuk ke aspek hukumnya," kata dia.

Ketua DPD Demokrat Sumbar ini menyebut tidak menyimpan rasa dendam namun karena semua sudah masuk proses hukum, jadi harus dihormati.

"Saya siapapun yang memberikan fitnah ujaran kebencian, saya mendoakan semoga yang bersangkutan cepat sadar bahwa itu sesuatu tidak baik," singkatnya.

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," terangnya.

Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.