Ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Agam Indra Catri hormati proses hukum yang sedang berjalan

id berita padang,berita sumbar,indra catri,pilgub sumbar 2020

Ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Agam Indra Catri hormati proses hukum yang sedang berjalan

Bupati Agam Indra Catri (Antarasumbar/Istimewa)

Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum,
Padang (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Polda Sumbar menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.

"Sikap kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas. Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum," ujar dia ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia menjelaskan sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum dirinya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selanjutnya melalui berita yang ramai tentang penetapan sebagai tersangka, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Dalam hal ini, untuk menghadapi tuduhan terhadap dirinya akan diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," terang dia.

Ia mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata dia.

Sementara itu, Partai Gerindra Sumatera Barat mengkritik Polda Sumbar yang menetapkan status Bupati Agam, Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar 9 Desember 2020.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade menyebutkan sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka Indra Catri dilakukan setelah dirinya ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember 2020.

Ia menambahkan Indra Catri dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.

"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," lanjut dia.

Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik dan pihaknya menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," ujar dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," lanjutnya

Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto.