China Denda 88 Perusahaan karena Cemari Air Tanah

id China Denda 88 Perusahaan karena Cemari Air Tanah

Beijing, (Antara/Xinhua-OANA) - Pengawas lingkungan hidup China, dalam kampanye 40 hari baru-baru ini yang dipusatkan di China Utara, mendenda 88 perusahaan sebesar 6,13 juta yuan (sebanyak satu juta dolar AS) karena melakukan pelanggaran sehingga tercemarnya air tanah. Kampanye tersebut mencakup 25.875 perusahaan yang membuang air limbah, dan sebanyak 558 kasus pelanggaran diselidiki, kata Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup di dalam satu siaran pers pada Kamis. Mulai penghujung Februari, kegiatan itu terutama diselenggarakan untuk menyelidiki perusahaan yang membuat limbah industri di Kotapraja Beijing dan Tianjin, serta Provinsi Hebei, Shanxi, Shandong dan Henan, kata pernyataan tersebut. Dinas lingkungan hidup juga mendapati 55 perusahaan membuang atau menyimpan air limbah dengan menggunakan sumur, lubang limbah, solokan dan saluran lain yang tidak memilik bahan anti-bocor, kata siaran pers itu sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis malam. Kementerian tersebut menyatakan upaya di seluruh negeri itu akan terus menindak pelaku pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran air bawah tanah. Kekhawatiran akan polusi lingkungan hidup telah melonjak di seluruh China dalam beberapa tahun belakangan. Pada Februari, posting di blog mikro menunjukkan beberapa pabrik di Kota Weifang di Provinsi Shandong, China Timur, telah membuang air limbah ke dalam tanah, sehingga mencemari pasokan air setempat. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian itu tahun lalu, air tanah di 57 persen lokasi yang dipantau di seluruh China tercemar atau sangat tercemar. Selain itu, 298 juta warga pedesaan tak memiliki akses ke air minum yang aman. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.