Serius maju Pilkada, Jon Mathias-Jufrial serahkan bukti dukungan perbaikan

id Kpu solok selatan,Pilkad serentak,Jon mathias,Calon perseorangan,Solok selatan

Serius maju Pilkada, Jon Mathias-Jufrial serahkan bukti dukungan perbaikan

Ketua KPU Solok Selatan menerima surat pernyataan dukungan perbaikan bakal calon kepala daerah dari perseorangan Jon Mathias-Jufrial, Senin (27/7), di Padang Aro (ANTARA/Joko Nugroho)

Padang Aro (ANTARA) - Bakal calon pasangan perseorangan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jon Mathias-Jufrial menyerahkan bukti surat pernyataan dukungan perbaikan kepada KPU setempat pada Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Padang Aro.

Penyerahan surat pernyataan dukungan perbaikan, formulir B1. KWK perseorangan, sebanyak 8.542 lembar diterima langsung oleh Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita dari penghubung pasangan Jon Mathias-Jufrial yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Anshar.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa bukti dukungan yang harus diserahkan minimal 7.902 lembar dengan sebaran minimal 4 kecamatan dari tujuh kecamatan yang ada.

Setelah bukti dukungan perbaikan diserahkan, sebutnya akan melakukan verifikasi administrasi pada 27 Juli hingga 8 Agustus.

Namun sebelum masuk ke verifikasi administrasi, KPU terlebih dahulu memeriksa apakah surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP elektronik sudah lengkap dan sebarannya minimal empat kecamatan.

"Jika setelah kita periksa ternyata bukti dukungan itu kurang dari batas minimal tambahan bukti dukungan, yakni 7.902, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos, otomatis KPU tidak akan mengeluarkan berita acara dan pasangan tidak bisa mendaftar," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nila juga menyebutkan bahwa dalam verifikasi faktual bukti dukungan perbaikan berbeda dengan saat verifikasi faktual sebelumnya, tidak lagi dengan cara sensus.

Pada verifikasi faktual bukti dukungan perbaikan, penghubung bakal pasangan calon harus mengumpulkan pendukung per nagari. "Nanti penghubung bisa berkoordinasi dengan PPS setempat, kapan dan dimana akan dilakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Jika saat verifikasi faktual pendukung yang dihadirkan ternyata kurang, imbuhnya maka penghubung harus membawanya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. "Batas mendatangkan pendukung hingga 16 Agustus," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Anshar menyebutkan pada saat verifikasi faktual pihaknya akan menugaskan pengawas kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.