Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan seluruh penyelengara mulai dari tingkat PPDP hingga komisioner KPU kabupaten sudah melakukan tes usap COVID-19 dan hasil pemeriksaannya negatif.
"Secara bertahap tes usap sudah kita laksanakan, insyaallah seluruh penyelenggara bebas terpapar COVID-19," kata Koordinator Devisi Pendidikan Pemilih, Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, di Pulau Punjung, Minggu.
Ia menyebutkan pelaksanaan tes usap atau swab test diawali untuk jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat, dilanjutkan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), dan jajaran komisioner, sekretariat, dan staf KPU Kabupaten Dharmasraya.
"Total penyelenggara sudah tes usap sebanyak 931 dengan rincian, PPDP 529 orang, PPS 156 orang, sekretariat PPS 156 orang, PPK 55 orang, komisioner KPU Kabupaten dan jajaran 35 orang," ujar dia.
Ia menyatakan KPU juga lansung mengganti tiga orang calon PPDP yang dikonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dikeluarkan Laboratorium Biomedik Universitas Andalas.
"Jadi yang positif kemarin ini baru calon PPDP, begitu hasilnya positif kami langsung ganti karena SKnya juga belum ditetapkan," ungkap dia.
KPU Dharmasraya mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dalam terlaksananya pelaksanaan tes usap bagi seluruh penyelenggara, kata dia.
Menurut dia protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 itu bukan hanya soal teknis dan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD). Namun ini terkait dengan penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.
Selama ini, lanjut dia penyelenggaraan pemilu atau pilkada itu didasarkan pada beberapa prinsip, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.
Namun untuk pilkada di tengah pandemi terdapat dua prinsip tambahan yakni, kesehatan dan keselamatan dimana dua poin itu dicantumkan dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020.
"Karena menyangkut prinsip penyelenggaraan, maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara disiplin diawali dengan penyelangara bebas terpapar COVID-19. Bagaimanapun, menjaga kesehatan dan keselamatan semua penyelenggara, peserta, dan pemilih sama pentingnya dengan kualitas demokrasi," tambah dia.