Pulau Punjung (ANTARA) - Sebanyak 19 wanita pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke tanpa izin terjaring dalam razia penyakit masyarakat Satpol-PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) Kamis (23/07) malam.
"Mereka yang terjaring itu langsung dibawa ke markas Pol-PP untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Dharmasraya Syafrudin di Pulau Punjung, Jumat.
Ia menyebutkan hasil penyelidikan sementara sebagian dari wanita itu kerap terjaring pada razia sebelumnya, dan diduga diajak bekerja kembali oknum pemilik kafe seiring diberlakukannya penerapan normal baru.
Ia mengatakan razia tersebut dilaksanakan sebagai respon pemerintah daerah atas keluhan masyarakat terkait beroperasi kembali tempat hiburan malam diduga mempekerjakan wanita-penghibur.
Selain itu, lanjut dia operasi penertiban tersebut bertujuan untuk menekan risiko kembali meluasnya penyebaran COVID-19 mengingat adanya arus keluar masuk orang yang tidak terawasi riwayat perjalanannya.
"Dalam operasi itu terbukti kafe tidak mengantongi izin resmi, sebagian besar oknum pemilik kafe juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan yang diatur pemerintah," ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, ia menegaskan tetap mengacu pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahan yang terbukti dilakukan.
Sesuai aturan yang ada, ungkapnya pemilik kafe dilakukan penutupan tempat usaha hingga mereka memperoleh izin sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
"Bagi wanita-wanita yang terjaring ini diberlakukan tindakan berbeda, bagi wajah lama akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok, sementara bagi yang baru terjaring akan dikembalikan ke daerah asal," ujar dia.
Ia menambahkan pada operasi tersebut melibatkan sebanyak 27 personel Satpol-PP dan menyisir sekitar delapan tempat hiburan malam.
Para wanita yang terjaring itu dibawa ke Puskesmas untuk menjalani tes usap sebelum dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok.