Usai hamili anaknya, ayah tiri asal Solok yang sempat buron akhirnya dibekuk polisi

id polres solok,ayah hamili anak,pencabulan

Usai hamili anaknya, ayah tiri asal Solok yang sempat buron akhirnya dibekuk polisi

Ilustrasi (ANTARA News /Andre Angkawijaya)

SF dilaporkan telah menyetubuhi IO (17) yang kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki
​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Solok Kota, Sumatera Barat akhirnya menangkap seorang ayah yang tega menghamili anak tiri, setelah dinyatakan buron selama satu tahun.

"Personel Sat Reskrim meringkus SF (34) usai dilaporkan istrinya sendiri EO (34) pada 1 Mei 2019," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto pada Rabu malam (22/7) melalui telpon seluler.

SF dilaporkan telah menyetubuhi IO (17) yang kini telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Ia menyatakan tersangka dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan Laporan Polisi Nomor: LP/123/B/V/2019.Polres Solok Kota tanggal 1 Mei 2019.

Sat Reskrim kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/54/VII/2020/Reskrim, pada 18 Juli 2020, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/54/VII/2020/Reskrim pada 18 Juli 2020.

Tersangka SF telah menjadi buronan kepolisian selama satu tahun, setelah menghamili anak tirinya hingga melahirkan. Peristiwa bejat itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kota Solok pada Senin (29 April 2019), sekira pukul 11.00 WIB.

Ia menuturkan kejadian tersebut dilakukan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pada saat isteri pelaku tidak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur tersebut, masih sebagai seorang pelajar.

Defrianto menyatakan usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian melarikan diri.

Setelah satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya mengendus keberadaan tersangka di Kota Solok. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Aro IV korong.

"Kami langsung menyisir lokasi dan mendapati tersangka sedang bersembunyi di kasur spring bed. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Ruang Tahanan Polres Solok Kota," ungkapnya.

Iptu Defrianto menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.