Arosuka, (ANTARA) - Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Kamis (2/7) sekira pukul 17.00 WIB di Jorong Galanggang, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Pelaku Rian Ari (22) merupakan Warga Simpang Rumbio Kota Solok ditangkap anggota Sat Resnarkoba berkat laporan dari masyarakat setempat," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Jumat.
Ia menjelaskan pelaku Rian Ari warga Kota Solok, menurut informasi masyarakat sering bertransaksi narkoba di Nagari Gaung. Kemudian anggota bergerak cepat ke lokasi setelah identitas mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Petugas melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Gauang. Tidak lama kemudian petugas melihat seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning yang ditemukan di dalam saku jaket pelaku.
Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam.
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)