KPU Solok Selatan mulai verifikasi faktual dukungan calon perseorangan

id kpu solok selatan,pilkada serentak,verifikasi dukungan calon

KPU Solok Selatan mulai verifikasi faktual dukungan calon perseorangan

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mulai melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan dengan cara sensus.

"Verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan dilakukan oleh 117 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai hari ini hingga 12 Juli 2020," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Senin.

Petugas yang melakukan verifikasi faktual akan menanyakan kebenaran bukti dukungan yang diserahkan calon perseorangan kepada masyarakat bersangkutan.

Dalam melakukan verifikasi faktual saat pandemi COVID-19, petugas mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan selalu menjaga jarak aman dengan masyarakat yang didatangi.

Selain itu, seluruh petugas yang melaksanakan verifikasi faktual juga menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan sarung tangan.

Dia menyebutkan, ada tiga berkas calon perseorangan yang diverifikasi faktual yaitu satu pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu atas nama Fakhrizal-Genius Umar dengan berkas dukungan yang akan di verifikasi 14.334 dukungan.

Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu atas nama Joni Syarif-Rapialdi dengan dukungan yang diverifikasi 12.242 berkas dukungan.

Pasangan Joni Syarif-Rapialdi semula menyerahkan dukungan ke KPU sebanyak 17.005 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 4.763 dukungan.

Sedangkan untuk pasangan Jon Matias-Jufrial berkas dukungan yang akan diverifikasi di lapangan sebanyak 13.628 dukungan.

Untuk pasangan Jon Matias-Jufrial semula menyerahkan berkas dukungan kepada KPU sebanyak 15.632 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 2.004 dukungan.

"Batas minimal dukungan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui calon perseorangan sebanyak 11.417 dukungan dan apabila setelah verifikasi faktual ada yang kurang maka pasangan calon bisa memperbaiki dimasa perbaikan," ujarnya.

Untuk memperbaiki kekurangan katanya, pasangan calon harus menyerahkan dua kali kekurangan kepada KPU pada 25-27 Juli 2020.

Dia menambahkan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 4 September 2020 dan pemilihan dilaksanakan 5 Desember 2020.