Bandung (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing.
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis.
Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, menurutnya tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia pula.
Selain itu, dia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Ingat kasus Sunda Empire? Ini putusan pengadilannya
Selasa, 27 Oktober 2020 12:26 Wib
Empire Unand bersama DD Singgalang dan DDV Sumbar bagikan 165 paket sembako
Senin, 11 Mei 2020 18:07 Wib
Tiga tersangka Sunda Empire dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa
Rabu, 19 Februari 2020 10:35 Wib
Petinggi Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat
Selasa, 18 Februari 2020 14:43 Wib
Sunda Empire klaim 500 juta dolar AS, Polda Jawa Barat selidiki kebenarannya ke Kedubes Swiss
Jumat, 14 Februari 2020 14:21 Wib
Perkembangan kasus Sunda Empire, polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam
Jumat, 7 Februari 2020 15:03 Wib
Usai Sunda Empire kini "King of The King", polisi tetapkan dua tersangka
Sabtu, 1 Februari 2020 6:25 Wib
Polisi: anggota "Sunda Empire" hingga seribu orang
Selasa, 28 Januari 2020 21:02 Wib