
MA akan Periksa Majelis Banding Perkara Susno

Jakarta, (Antara) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan akan memeriksa majelis banding yang memutus perkara perkara mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. "Nanti (majelis banding perkara Susuno) akan diperiksa oleh Bawas (Badan Pengawas) MA," kata Hatta Ali, di sela acara "launching" Majalah MA di Jakarta, Jumat. Ketua MA ini menegaskan bahwa putusan banding perkara Susno termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. "Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Tentu ini akan menjadi catatan, yang salah bukan KPT (ketua pengadilan tinggi DKI Jakarta)-nya, tapi majelisnya. Kami akan lihat sejauh mana kesalahannya," katanya. Dia mengatakan kesalahan putusan tersebut hanya salah nomor saja sehingga majelis yang dipimpin Hakim Tinggi Roosdarmani dari PT DKI Jakarta ini akan diperiksa oleh Bawas. Hatta Ali juga menegaskan bahwa dalam putusan Susno tidak ada yang multitafsir yang dikatakan oleh beberapa kalangan karena tidak memuat perintah penahanan. "Secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum dibawah, kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," kata Hatta. Majelis banding PT DKI Jakarta telah menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jenderal Bintang Tiga itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta pada 24 Maret 2011. Susno Duadji dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Selain denda Rp 200 juta, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak maka akan diganti dengan penjara 1 tahun. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
