KPU Dharmasraya pastikan tidak kekurangan anggota penyelenggara di tingkat ad hoc

id KPU Dharmasraya ,pilkada Dharmasraya ,berita Dharmasraya ,Dharmasraya terkini,berita sumbar,sumbar terkini

KPU Dharmasraya pastikan tidak kekurangan anggota penyelenggara di tingkat ad hoc

Koordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago. (ANTARA/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memastikan tidak kekurangan penyelenggara di tingkat ad hoc untuk melanjutkan tahapan pilkada yang rencananya digelar 15 Juni 2020.

"Setelah dikofirmasi ke masing-masing petugas PPK dan PPS semuanya memenuhi syarat, tidak ada yang mengundurkan diri (karena kondisi saat ini), ataupun meninggal dunia," kata Koordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya, Doni Kartago di Pulau Punjung, Jumat.

Menurut dia konfirmasi tersebut dilakukan dengan cara menghubungi yang bersangkutan secara langsung atau ditelepon satu persatu.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) siap bekerja setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat penundaan tahapan Pilkada karena COVID-19.

"Terkait kapan waktunya PPK dan PPS aktif masih menunggu PKPU, untuk perkiraan awal 15 Juni tahapan Pilkada dilanjutkan kembali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara ad-hoc," ungkap dia.

Sekretaris KPU Dharmasraya Yenrizal menambahkan KPU setempat sudah mengusulkan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebanyak Rp2,5 miliar ke KPU RI.

Ia mengatakan usulan penambahan anggaran itu untuk pelaksanaan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19.

"Usulan penambahan ini difokuskan untuk kebutuhan pengadaan perlengkapan pencegahan penularan COVID-19 pilkada lanjutan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.

Arif Budiman dalam diskusi dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan pilkada bisa berjalan pada Desember 2020 jika ada jaminan anggaran dan kebutuhan protokol kesehatan bisa disediakan tepat waktu.

"Kami sudah menyampaikan beberapa hal itu, kami akan katakan tentu berat dan mungkin bisa menjadi tidak dapat dilaksanakan pilkada pada Desember 2020 (kalau jaminan ketepatan tersebut tidak bisa direalisasikan)," kata dia. (*)