Petani di Pasaman Barat protes dan blokade jalan masuk ke perusahaan sawit PT Agrowiratama (Video)

id blokade jalan, berita pasaman berita sumbar

Petani di  Pasaman Barat  protes dan blokade jalan masuk ke perusahaan sawit PT Agrowiratama (Video)

Warga Air Haji Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat memblokade jalan masuk ke perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama dengan menutup jalan dengan mobil truk karena adanya kebijakan yang tidak membolehkan hasil panen petani melewati jalan itu, Sabtu. (Antara/Istimewa)

Simpang Empat, (ANTARA) - Puluhan warga atau petani Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi protes dan memblokade jalan masuk ke perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratana terkait tidak bolehnya hasil panen petani melewati jalan perusahaan itu, Sabtu (30/5).

"Sangat kami sesalkan karena selama ini petani yang berada si sekitar perusahaan itu selalu menempuh jalan yang ada saat ini. Sekarang malah tidak diperbolehkan," kata salah seorang petani Leon.

Ia menilai kebijakan perusahaan itu tentu dapat protes dari masyarakat terutama petani yang ada kebun kelapa sawitnya di sekitar perusahaan.

"Jika tidak boleh melalui jalan ini maka hasil panen kami tidak bisa keluar dan membusuk. Alasanya perusahaan karena sering terjadi pencurian kelapa sawit. Kami sangat dirugikan," katanya.

Menurutnya seharusnya pihak perusahaan mempermudah masyarakat bukan malah mempersulit.

"Ada sekitar 50 kepala keluarga yang berkebun di dekat perusahaan yang tidak bisa membawa hasil panennya sejak lebaran ini. Kami berharap pihak perusahaan mempermudah petani," harapnya.

Kepala Jorong Air Haji Dendi Wandi menyayangkan kebijakan yang diambil perusahaan tersebut.

Ia menyebutkan awal permasalahan itu ketika ada surat kesepakatan perusahaan dengan sejumlah tokoh masyarakat pada 6 Mei 2020 menyikapi pencurian tandan buah segar di dalam kawasan perusahaan.

Dalam surat kesepakatan itu ada empat poin. Namun dua poin yang menjadi masalah bagi petani.

Adapun dua poin yang menjadi keberatan warga dari kesepakatan awal yakni pertama kendaraan bagi pemilik plasma Batang Alin Permai dilarang masuk ke HGU PT Agrowiratamaa.

Kedua, kesepakatan kendaraan yang masuk ke dalam PT Agrowiratama untuk mengangkut dan memanen tandan buah segar harus disertai dengan surat jalan dari pemilik kebun atau juragan buah.

"Poin kedua tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Sedangkan poin yang lainnya kami mendukung. Maka hari ini kami membuat surat pernyataan mencabut tanda tangan kami kembali demi petani," tegasnya.

Sementara anggota DPRD Pasaman Barat yang hadir saat itu Endang Jaya Putra menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan.

Ia menilai wajar petani melakukan protes dan memblokade jalan masuk menuju perusahaan.

"Kita akan membicarakan persoalan ini dan mencarikan jalan keluarnya," tegasnya.

Sementara Humas PT Agrowiratama, Susanto saat dikonfirmasi mengatakan ia sedang rapat dan akan menjelaskan pada Selasa (2/6) nanti.

"Selasa saya jelaskan detailnya," katanya singkat.