Jakarta, (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan Daerah RI, melalui Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V Komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa. "Hari ini BPK RI menyerahkan IHPS dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2012 kepada DPD RI," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung Nusantara V Komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa. Sebelumnya BPK telah menyampaikan laporan serupa kepada DPR RI melalui sidang paripurna yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam laporannya tersebut Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan bahwa pada Semester II 2012 BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada kinerja dengan tujuan tertentu (PDTT). IHPS juga memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2011 yang belum diperiksa dan/atau belum dilaporkan pada semester I tahun 2012. "Selama semester II 2012, BPK telah memeriksa 709 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 154 objek pemeriksaan kinerja, 450 objek PDTT dan 105 objek pemeriksaan keuangan," kata Hadi Poernomo. Dia mengatakan hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 12.947 kasus senilai Rp9,72 triliun dan dari jumlah tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan. Menurut dia BPK memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut berupa penyerahan asset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan. Sementara itu, lanjut dia, 4.815 kasus lain merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi dan sebanyak 2.241 kasus senilai Rp3,88 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan. "Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI, tindakan administratif dan/atau korektif lain. Sedangkan untuk kasus ketidakpatuhan, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, perlu mendapat perhatian pimpinan dan para anggota DPD RI," ujar dia. Dia mengatakan selama proses pemeriiksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar. Dalam sidang paripurna tersebut, hadir sejumlah anggota DPD RI. Sedangkan yang bertindak selaku pemimpin sidang yakni Wakil Ketua DPD Laode Ida. "Laporan BPK ini akan kami kaji dan tindaklanjuti melalui Komite IV DPD RI. DPD RI mendukung upaya BPK dalam menyelamatkan keuangan negara," kata Laode Ida. (*/sun)
Berita Terkait
Mendagri serahkan bantuan untuk korban bencana di Sumbar
Jumat, 19 Desember 2025 5:42 Wib
Wamen UMKM serahkan bantuan sembako ke warga terdampak banjir Sasak
Kamis, 18 Desember 2025 20:43 Wib
Wali Kota Padang serahkan seragam dan alat tulis gratis untuk ribuan pelajar terdampak banjir bandang
Senin, 15 Desember 2025 17:19 Wib
Satreskrim Polresta Padang serahkan bantuan bencana di Pauh
Kamis, 11 Desember 2025 18:06 Wib
Wamen Ossy terjun ke lokasi bencana Sumut, serahkan bantuan dan dengarkan cerita warga terdampak
Kamis, 11 Desember 2025 17:58 Wib
Komisaris Utama PT Semen Padang serahkan bantuan banjir bandang Palembayan di Posko Utama Agam
Sabtu, 6 Desember 2025 13:54 Wib
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh pada Wali Kota Pariaman
Jumat, 5 Desember 2025 19:24 Wib
Tingkatkan ekonomi masyarakat, Pemkab Dharmasraya serahkan bantuan bibit ikan
Kamis, 4 Desember 2025 16:11 Wib
