Kasus jenazah ABK dilarung ke laut, terungkap penyalur tenaga kerja janjikan korban jadi ABK legal bergaji layak

id Ferdy sambo,Long xing 629,Perdagangan orang,jenazah ABK dilarung ke laut,polri

Kasus jenazah ABK dilarung ke laut, terungkap penyalur tenaga kerja janjikan korban jadi ABK legal bergaji layak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta, (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tiga tersangka kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, menjanjikan kepada para korban untuk dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak.

"Tersangka menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut) kepada korban. Korban juga dijanjikan bekerja sebagai ABK legal," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Namun, tersangka tidak menepati janjinya.

Perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT SMG menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan. Namun, hanya dibayarkan 1.350 dolar AS.

Bahkan, PT APJ tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja dengan para ABK. Perusahaan menyerahkan tanggung jawab kepada perusahaan yang ada di Busan, Korsel.

Baca juga: Inilah identitas empat ABK WNI yang dipekerjakan di kapal penangkap ikan dan jenazahnya dilarung di laut

Sementara PT LPB diketahui menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan, namun kemudian dipotong 3.550 dolar AS sehingga korban hanya menerima 650 dolar AS selama 14 bulan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At.

Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019 dan bekerja di kapal ikan.

"Awalnya ada 22 ABK yang diberangkatkan di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, menambahkan.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar. (*)