Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntuna jaksa

id Irfan Widyanto,Obstruction of justice,Sidang Ferdy Sambo

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntuna jaksa

Tangkapan layar - Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Penjelasan Kejagung soal alasan pengajuan banding perkara Ferdy Sambo dkk

Baca juga: Ibunda Bharada E bersyukur atas vonis ringan putranya, Berterima kasih ke Presiden

Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.

Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.

Baca juga: Vonis Bharada E, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat

Baca juga: Sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim tepis motif pelecehan seksual terhadap Putri

Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara