Solok (ANTARA) - Warga Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat menolak kebijakan pemerintah setempat yang menjadikan Vila Danau Atas sebagai tempat karantina 31 orang tenaga medis RS Arosuka karena sempat kontak dengan almarhum BI yang sebelumnya merupakan pasien positif Corona Virus Disaese (COVID-19).
"Saya tidak terima atas kebijakan pemerintah setempat yang secara tiba-tiba menjadikan Vila Danau Atas sebagai tempat karantina 31 orang tenaga medis RS Arosuka," kata Seorang warga di Kenagarian Alahan Panjang Syahrul (40).
Ia mengaku terkejut mendapati informasi bahwa 31 orang tenaga medis tersebut telah berada di vila danau atas itu.
Ia juga kecewa atas kebijakan pemerintah setempat, karena tidak menyosialisasikannya langsung ke masyarakat Alahan panjang bahwa vila tersebut dipakai sebagai tempat karantina 31 orang tenaga medis yang berstatus ODP.
"Seharusnya pemerintah terlebih dahulu menyosialisasikannya ke masyarakat setempat, tetapi ini malah terkesan di diam-diamkan dari masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan Vila danau atas merupakan salah satu tempat wisata yang selalu ramai dan sering di kunjungi oleh masyarakat Alahan Panjang. Ditambah lagi banyaknya warga Alahan Panjang yang bermukim di sekitar danau tersebut.
"Apa lagi kalau saat sore di bulan Ramadhan ini, banyak masyarakat yang mengisi waktu mereka ke vila menjelang waktu berbuka puasa. Akan tetapi sekarang ternyata diam-diam ada yang dikarantina di sana," ujar dia.
Kendati belum diketahui hasilnya positif ataupun tidak, menurut dia tindakan tersebut akan berakibat fatal dan dapat menyebarkan pandemi COVID-19 itu sendiri ke masyarakat setempat.
"Saya meminta agar pemerintah mempertimbangkan lagi terkait keputusan ini," ujar dia.
Warga lainnya Rahmi (23) juga menyayangkan atas keputusan pemerintah yang menjadikan vila danau atas sebagai tempat karantina 31 tenaga medis RS Arosuka.
"Menurut saya keputusan pemerintah tersebut sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat di Alahan Panjang sendiri. Ditambah lagi tidak adanya sosialisasi dari pemerintah setempat terkait penggunaan vila sebagai tempat karantina, bahkan di sekitar vila tersebut juga banyak terdapat rumah warga," ujar dia.
Lebih lanjut ia mengatakan di tengah pandemi COVID-19 ini yang tak kunjung berhenti, bahkan perintah provinsi telah memperketat peraturan PSBB agar pandemi tersebut segera berakhir.
"Ditambah lagi dengan persoalan di pasar Alahan Panjang, kemarin masih ramai pengunjungnya. Bahkan sampai berdesak-desakan dan dianggap telah melanggar aturan PSBB untuk menekan pandemi COVID-19 itu sendiri," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pasar Alahan Panjang merupakan sektor ekonomi utama oleh masyarakat di Alahan Panjang, bahkan masih banyak masyarakat dari luar daerah Alahan Panjang yang berdatangan.
"Kendati demikian kita tidak pula bisa menyalahkan mereka, karena mereka memang membutuhkan biaya untuk bertahan hidup di tengah pandemi ini. Untuk itu kita juga meminta agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setempat itu tepat sasaran," kata dia.
Ia berharap pada pemerintah setempat bertindak lebih tegas supaya masyarakat di Alahan Panjang tidak menjadi korban COVID-19.
Menanggapi hal itu, Kepala Kecamatan Lembah Gumanti Zaitul Ikhlas melalui pesan WhatsApp mengatakan perihal penggunaan Alahan Panjang Resort sebagai tempat isolasi karena digunakan dalam rangka memudahkan melakukan tracking dan pengambilan sampel, sampai keluar hasilnya.
"Jadi hanya sebentar saja, serta mereka yang diisolasi tersebut bukan orang yang positif COVID-19. Mereka adalah tenaga medis dan teman-teman kita yang ada riwayat kontak langsung atau tidak langsung, dan mereka tentu saja tidak berkeinginan terpapar COVID-19," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan selama pelaksanaan isolasi tentu diberlakukan SOP COVID-19, orang tidak bebas keluar masuk. Kebijakan ini tentu sudah melalui pengkajian yang matang oleh pemerintah daerah.
"Insyaallah ini tidak ada pengaruhnya atau membuat masyarakat berpotensi terpapar virus corona. Mohon pengertian dan dukungannya," ujar dia. (*)