Palembang, (ANTARA) - Dua kota di Sumatera Selatan yaitu Palembang dan Prabumulih dua hari usai Idul Fitri menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena surat keputusannya telah disetujui Kemenkes.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru usai rapat penerapan PSBB di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Wali Kota Palembang dan Prabumulih dan penerapan PSBB akan dilaksanakan usai Lebaran.
Hal ini karena pihaknya akan menunggu peraturan wali kota Palembang dan Prabumulih mengenai tata cara dan aturan PSBB itu hingga 20 Mei mendatang, ujar gubernur.
Menurut dia, setelah itu pemerintah kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai permasalahan PSBB yang akan dilaksanakan tersebut, kata dia.
Sehubungan itu PSBB dari dua kota tersebut paling cepat diterapkan usai lebaran nanti, kata gubernur.
Dia mengatakan, memang penerapan PSBB perlu pengkajian khusus karena dampaknya sangat besar terutama pada perekonomian masyarakat.
Apalagi setiap daerah memiliki permasalahan dan kreteria sendiri sehingga perlu pembahasan khusus.
Oleh karena itu Wali Kota sebelum membuat peraturan harus rapat koordinasi terlebih dahulu kepada instansi terkait termasuk pedagang dalam penerapan PSBB supaya warga tetap nyaman.
Mengenai penerapan PSBB sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari dan bila tidak ada penurunan bisa diperpanjang.
Memang PSBB penting dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID -19.
Sehubungan itu PSBB itu perlu didukung bersama sehingga penyebaran corona bisa diputus, tambah dia. (*)