Pelanggan PDAM Payakumbuh sudah bisa gunakan loket pembayaran di kecamatan

id pdam payakumbuh,pembayaran tagihan,payakumbuh,riza falepi

Pelanggan PDAM Payakumbuh sudah bisa gunakan loket pembayaran di kecamatan

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi. (ANTARA/Akmal Saputra)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Pelanggan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat sudah dapat menggunakan 23 loket pembayaran yang tersebar di seluruh kecamatan di daerah tersebut.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Senin, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir memang masyarakat membayar langsung ke loket di PDAM karena sistem untuk pembayaran sudah selesai dan bisa dipakai.

"Saya sudah perintahkan kepada kawan-kawan di development sendiri, in house development. Semua sudah selesai dua minggu yang lalu dan mulai, Selasa (21/4) loket-loket yang tersebar itu bisa melayani pelanggan yang ingin melakukan pembayaran," kata dia.

Untuk diketahui, Senin (20/4) para pelanggan PDAM Kota Payakumbuh memadati loket pembayaran rekening di kantor perusahaan daerah tersebut, di Jl. Prof. M. Yamin, S.H No.21, Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Timur.

Kerumunan warga seolah tidak memperhatikan physical distancing atau penjagaan jarak itu menghebohkan warga karena cukup rawan terpapar virus Corona atau COVID-19.

Ia mengakui pada Senin (20/4) memang sempat ada keramaian di loket pembayaran di PDAM. Namun, saat ini terdapat 23 loket pembayaran rekening PDAM yang tersebar di lima kecamatan daerah tersebut.

Namun, Riza memastikan seluruh pelanggan yang datang tersebut telah menggunakan masker. Sebab, hal tersebut sudah diatur oleh pihak PDAM.

"Pelanggan (PDAM) kita memang banyak, saya sudah tegaskan untuk segera diatur. Saya sudah datang langsung ke PDAM, siang tadi (20/4), IT sudah diatur dan mekanisme kerja terkait pelanggan sudah saya selesaikan," ujarnya.

Permasalahan yang kini tengah dihadapi PDAM Kota Payakumbuh disebut Riza Falepi tidak lepas dari Perda PDAM yang masih terbengkalai di DPRD daerah tersebut.

"Perda PDAM yang berlarut-larut dan tidak diselesaikan DPRD karena perusahaan ini sudah besar dengan 31 ribu pelanggan lebih, tapi masih dibiarkan dengan manejemen untuk orang 10 ribu ke bawah," kata dia. (*)