Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan membagikan sembako untuk warga Kota Batam terdampak pandemi COVID-19 selama 6 bulan secara bergantian.
"Selama 2 bulan dari Pemkot Batam, 2 bulan dari BP Batam dan 2 bulan selanjutnya dari Pemprov Kepri," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin.
Paket sembako itu, rencananya berupa 10 Kg beras, 3 liter minyak goreng dan 1 dus mie instan, yang dibagikan setiap bulan, mulai Mei 2020.
Warga yang berhak mendapatkan bantuan itu sekitar 260.000 kepala keluarga, berdasarkan data yang dikumpulkan Dinas Sosial.
Bantuan itu diharapkan dapat membantu perekonomian warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain bantuan yang akan dibagikan mulai Mei 2020, Pemkot Batam sedari kini juga sudah membagikan paket sembako untuk warga miskin. Sebagian di antaranya sudah disalurkan melalui kecamatan.
Sembako warga miskin yang dibagikan saat ini, merupakan penyaluran sembako murah yang memang biasa didistribusikan pemerintah tiap tahun. Bedanya, bila sebelumnya sembako dijual bersubsidi, maka kali ini dibagikan gratis.
Pemerintah kota menyiapkan 192.000 paket sembako gratis pada bulan ini, sesuai dengan yang sudah dirancang dalam APBD. Jumlah itu sedikit dibandingkan warga terdampak yang sudah terdata sekitar 260.000 kepala keluarga.
Karenanya pemerintah berharap mendapatkan sokongan dari pengusaha atau instansi lain, untuk menutupi kekurangannya.
"Paket ada 192 ribu. Kami kekurangan 68 ribu, Pak Wali berharap dari pengusaha. Ini saatnya saudara membantu warga," kata dia.
Saat ini, Pemkot Batam menerima informasi telah terkumpul bantuan sembako dari swasta dan warga mampu lainnya sebanyak 38.000 paket, dan masih dibutuhkan 30.000 paket lainnya agar bisa segera disalurkan kepada seluruh warga terdampak COVID-19.*
Pemerintah di Batam akan bagikan sembako untuk warga selama 6 bulan
Selama 2 bulan dari Pemkot Batam, 2 bulan dari BP Batam dan 2 bulan selanjutnya dari Pemprov Kepri,