Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan jumlah narapidana yang keluar penjara usai menerima asimilasi di daerah itu akan meningkat usai Idul Fitri 2020.
"Saat ini asimilasi telah diberikan ke 776 narapidana di Sumbar, diprediksi usai Idul Fitri nanti pergerakan data penerimanya akan kembali meningkat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, di Padang, Rabu.
Hal itu mengingat pada Idul Fitri warga binaan akan mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) khusus yang merupakan hak bagi warga binaan muslim.
Sementara salah satu syarat penerima asimilasi terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 adalah pada Desember 2020 narapidana telah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Ketika narapidana mendapatkan potongan masa hukuman lewat remisi khusus, dan masa dua per tiga hukumannya itu jatuh pada Desember 2020, maka yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi," jelasnya.
Pemberian tersebut, lanjutnya tentu juga dengan pertimbangan kelakuan baik narapidana saat menjalani masa hukuman di Lapas ataupun Rutan.
Budi juga mengatakan sampai saat ini asimilasi tidak diberikan pada narapidana kasus korupsi, terorisme, dan terpidana lain terkait PP 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kemenkumham Sumbar telah mengeluarkan 776 narapidana dari penjara usai menerima asimilasi terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Jumlah 776 orang itu tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di Sumbar baik terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan.
Menurut Budi data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga Desember mendatang.
"Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut," katanya.
Mengingat hingga pertengahan April saja jumlah penerima telah mencapai 776 orang. Pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pada bagian lain, Kemenkumham juga menegaskan akan mencabut asimilasi narapidana yang telah keluar dari penjara kemudian membuat masalah usai keluar.
Berita Terkait
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Operator alat berat pekerja jembatan kelok hantu di Tanah Datar hanyut terseret arus
Kamis, 25 April 2024 18:34 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Disperindag Sumbar kembangkan potensi industri olahan kuliner lokal
Kamis, 25 April 2024 18:29 Wib