Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) membuat instruksi kepada seluruh jajarannya membuat posko pemantauan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) hingga ke tingkat kejorongan.
"Pengawasan kita perketat dan sesuai instruksi Bupati Pasaman Barat nomor 14 tahun 2020 tentang pembuatan posko bantuan penanggulangan COVID-19 sampai ketingkat nagari atau kejorongan," kata Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan salah satu fungsi posko itu nantinya adalah mencatat setiap warga yang masuk ke kampung atau daerah masing-masing.
Selain itu mencatat setiap warga yang pelaku perjalanan. Kemudian juga mencatat warga yang ada gejala untuk disarankan segera berobat ke rumah sakit terdekat.
"Dengan adanya posko di masing-masing kampung maka pengawasan akan lebih ketat selain di perbatasan," katanya.
Kemudian Bupati menyurati seluruh camat dan wali nagari dalam rangka menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama untuk menutup dan menghentikan tempat keramaian.
"Kita berharap camat dan wali nagari segera menindaklanjuti instruksi bupati itu. Mari bersama-sama mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini," katanya.
Terhadap keluarga pasien positif COVID-19 dan warga yang kontak dengan keluarga pasien akan dilakukan isolasi mandiri diawasi ketat oleh satgas nagari yang ada.
"Sambil menunggu tes swab maka warga yang diduga kontak langsung dan tidak langsung dengan pasien positif dilakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Hingga Rabu (15/4) jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 169 orang. 106 orang sudah selesai pemantauan dan 63 orang masih dalam pemantauan.
Sedangkan PDP yang sebelumnya lima orang saat ini sudah tidak ada karena hasil swabnya negatif. Orang tanpa gejala sebanyak tujuh orang, positif satu orang dan pelaku perjalanan sebanyak 9.274 orang.*