Jakarta (ANTARA) - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dinilai layak diapresiasi karena menggambarkan ketegasan pemerintah merespon penyebaran virus corona.
"Keputusan Presiden Jokowi sangat tepat, meski agak terlambat, dan sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Ia menilai langkah Presiden Joko Widodo yang secara resmi menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional dengan diterbitkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sudah tepat untuk memberikan ketegasan atas situasi yang berkembang dengan tujuan untuk kemaslahatan bangsa.
Keppres tersebut memberikan penegasan bahwa bencana non-alam sedang terjadi berupa penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Selain itu juga penegasan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 berada di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan bersinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau GTPPC memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan mandat tugas kemanusiaan dan harus bersinergi dengan segala sumber daya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Marwan juga mengingatkan beberapa hal terkait perlunya langkah antisipatif diantaranya menyinergikan sumber daya di semua Kementerian/Lembaga, baik sumber daya manusia maupun sumber dana untuk pembiayaan penanganan COVID-19 dan menghindari tumpang tindih kewenangan maupun pembiayaan.
"Semua Kementerian/Lembaga fokus pada dua hal, yakni pencegahan dan penanganan COVID-19, sekaligus antisipasi dampak sosial, ekonomi, keamanan, dan kemungkinan turbulensi politik,” kata Mantan Menteri Desa PDTT ini.
Di samping itu ia menekankan perlunya semua Kepala Daerah untuk menaati kebijakan Pemerintah Pusat sehingga tetap satu visi dalam menerapkan kebijakan.
"Garis komando ini penting agar seluruh kebijakan berjalan linier dan sinergis dari pusat hingga daerah sampai ke desa-desa sehingga melahirkan kebijakan dan komitmen yang sama,” katanya.
Selain itu, Marwan mengingatkan agar seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait segera merealisasikan program JPS (Jaring Pengaman Sosial) dan bantuan insentif bagi masyarakat terdampak COVID-19 dengan melakukan pengecekan silang data secara teliti dan valid di antara Kementerian/Lembaga dan Pemda hingga tingkat desa.
"Update dan pengecekan silang itu sangat penting agar berbagai program bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” katanya.
Hal lain terkait perlunya langkah antisipasi semua Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam hal perumusan kebijakan dan program konkrit pasca-pandemi COVID-19.
"Seluruh stake holder terkait harus mengantisipasi langkah-langkah dan program konkrit untuk memastikan roda ekonomi kembali berjalan dan masyarakat kembali beraktivitas pasca-pandemi COVID-19,” katanya.*
Keppres Nomor 12/2020 gambarkan ketegasan pemerintah respon penyebaran virus corona
Keputusan Presiden Jokowi sangat tepat, meski agak terlambat,