Daftar sidang Pengadilan Agama Solok sudah bisa online

id pengadilan agama solok,e-court ,sidang

Daftar sidang Pengadilan Agama Solok sudah bisa online

Ketua Pengadilan Agama Solok, Muhammad Fauzan. (ANTARA/HO)

Solok (ANTARA) - Pengadilan Agama Solok, Sumatera Barat, mulai menyosialisasikan sistem e-court untuk pendaftaran sidang secara dalam jaringan (Daring) atau online sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus ke kantor pengadilan.

"E-court sudah mulai kami pakai pada 2018. Pada waktu itu, hanya bisa sampai tahapan pemanggilan, pada 2019 sudah dimutakhirkan hingga persidangan," kata Ketua Pengadilan Agama Solok, Muhammad Fauzan di Solok, Senin.

Ia menjelaskan e-court adalah layanan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan online untuk menciptakan peradilan cepat dan biaya ringan.

Dengan menggunakan e-court, masyarakat dapat memantau kelanjutan atau proses perkara di persidangan secara daring.

Dari halaman e-court, dapat dilihat bagaimana perkembangan kasus yang berjalan, dan ada notifikasi perkara serta sistem pemberitahuan untuk pemanggilan sidang.

Sebagian proses sidang dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, dan elitigasi. Kemudian untuk mediasi, baru terdakwa atau yang memiliki perkara harus datang pada persidangan.

Fauzan berharap aplikasi e-court semakin banyak dimengerti dan digunakan masyarakat, karena pada 2019 baru sekitar 10 perkara yang memakai e-court dalam prosesnya.

"Pada 2019, sebagian kasus menggunakan e-court melalui pengacaranya. Karena masyarakat belum banyak yang mengerti penggunaannya," ujarnya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi penggunaan e-court sehingga lebih aktif digunakan masyarakat. Karena selain memudahkan masyarakat, juga mengurangi biaya dibandingkan langsung datang mendaftarkan perkara.

Selain itu, pada 2020, pihaknya juga memiliki program pembebasan biaya perkara untuk 40 kasus. Masyarakat yang kurang mampu dapat mengajukan agar diberi bantuan pembebasan biaya perkara tersebut.

Wilayah hukum Pengadilan Agama Solok meliputi Kota Solok, dan sebagian wilayah Kabupaten Solok, seperti (Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diatas, Junjung Sirih dan IX Koto Sungai Lasi).