Saatnya warga Sumbar bersatu melawan COVID-19

id corona

Saatnya warga Sumbar bersatu melawan COVID-19

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Sumbar Genius Umar. (Antara/Aadiaat M. S.)

Pariaman, (ANTARA) - Corona Virus Disease (COVID-19) merupakan pandemi dan musuh kita bersama. COVID-19 tidak hanya menguji sistem kesehatan, akan tetapi juga menguji solidaritas kita sebagai bangsa dan masyarakat. Untuk mengatasinya, tidak bisa hanya mengandalkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah, akan tetapi semua komponen masyarakat wajib dan harus saling mendukung. Kita bangkitkan dan perkuat semangat gotong royong untuk membasmi penyebaran virus COVID-19 di Sumatera Barat.

Penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali, tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan, akan tetapi banyak aspek turunannya yang akan terjadi. Krisis dan kerawanan ekonomi tidak terelakan, keberlangsungan pendidikan, terhambatnya laju pembangunan daerah dan bahkan akan berpotensi terhadap gangguan stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat, apabila kita sama-sama tidak menangani dengan sungguh-sungguh. Tidak ada kata terlambat. Singsingkan lengan baju, tunjukan nasionalisme dan kecintaan kita kepada bangsa ini.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk melawan wabah COVID-19, terakhir menetapkan kebijakan PSBB yang di kukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. Pilihan-pilihan yang diambil oleh Pemerintah tentu tidak bisa memuaskan semua pihak, akan tetapi kita perlu menyadari bahwa pilihan tersebut tentu sudah berdasarkan pertimbangan dan analisis yang matang dengan memperhatikan semua aspek dan kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah, bukan untuk diperdebatkan lagi, akan tetapi untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak.

Kini tinggal bagaimana seluruh komponen mulai dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi, tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, ninik mamak, bundo kanduang serta pemuda dan pemudi, saling bahu membahu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Kita bersama-sama perlu mengawal dan disiplin menerapkan pysical distancing, mulai dari lingkungan yang paling kecil di rumah tangga, RT, RW, Kelurahan sampai pada lingkup yang lebih luas. Kedisiplinan kita, akan sangat besar artinya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 ini di Sumatera Barat. Kita tentu tidak ingin daerah dan masyarakat kita, akan menjadi korban akibat kelalaian dan kealfaan kita menerapkan pysical distancing ini.

Perlu ada kesadaran dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan pyisical distancing ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang membelok-beloknya maksud dan pemahamannya, sehingga terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, anjuran untuk tidak melaksanakan shalat jama’ah di Masjid termasuk shalat Jum’at yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, bukan berarti menjustifikasi “ Mesjid sebagai tempat penyebaran virus COVID-19 “. Langkah dan anjuran ini diambil, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Setelah penyebarannya mereda dan dapat dihentikan, tentu kita bersama-sama kembali meramaikan masjid untuk beribadah berjamaah dan melakukan pengajian.

Kebijakan belajar dari rumah dan bekerja di rumah (work from home), bukan berarti penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di hentikan. Pendidikan harus tetap dilaksanakan, agar manusia Indonesia terus berkembang dan semakin maju. Dengan kemajuan teknologi informasi, tidak ada hambatan yang berarti, pendidikan dapat dilaksanakan dari mana saja termasuk di rumah. Para guru/dosen dan tenaga pendidik, tentu tidak bisa lepas tangan, tidak hanya memberikan tugas kepada murid. Guru/Dosen dan tenaga pendidik, mesti harus lebih aktif dan inovatif untuk mengembangkan, bagaimana pendidikan di rumah ini, dapat memberikan hasil yang optimal. Anak-anak didik terutama ditingkat sekolah dasar dan SLTP, masih perlu bimbingan yang intens. Untuk itu, Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, perlu mengawal penyelenggaraan pendidikan di rumah ini.

Demikian juga kebijakan bekerja dari rumah atau yang dikenal dengan “ work from home “ harus dilakukan dengan terukur, jelas tujuan dan sasarannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahan daerah tidak boleh terhenti, seberapa pun berat dan meluaskan penyeberan virus COVID-19 ini. Apabila penyelenggaraan pemerintahan/pemerintahan daerah terhenti, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan terhenti, termasuk tentunya pelayanan dalam penanganan virus COVID-19 ini. Untuk itu, work from home, perlu dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Melihat angka kenaikan penularan COVID-19 yang semakin tinggi, ke depan akan banyak persoalan dan tantangan yang akan kita hadapi bersama. Untuk itu, kita pun harus menyiapkan diri untuk menghadapinya. Tentu kita tidak ingin “ mati konyol “ karena kelalaian kita mempersiapkan diri. Pemerintah Daerah, jangan hanya mengandalkan datangnya bantuan dari Pemerintah Pusat. Dalam kondisi saat ini, tidak ada alasan bagi daerah bahwa APBD nya kecil/terbatas, sehingga tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengatasi penyebaran dan dampak COVID-19. Untuk itu, Pemerintah Daerah harus pro aktif dan inovatif mencari sumber-sumber pembiayaan untuk mengatasi COVID-19, termasuk mereposisi kembali target kinerja serta kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas.

Kita menyadari sarana dan prasarana kesehatan di RSUD provinsi, RSUD kabupaten/kota serta rumah sakit swasta masih sangat terbatas, APD, masker, rapid test, tes swap termasuk kesiapan ruangan apabila penyebarannya makin meluas, masih jauh dari kata cukup. Dokter, tenaga medis dan para medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19, perlu menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu sudah selayaknya Pemerintah Daerah, sektor swasta menengah/besar serta pihak-pihak lainnya, memberikan dukungan dan perhatian, baik dalam bentuk jaminan asuransi, insentif serta bentuk-bentuk penghargaan lainnya (meskipun mereka tidak mengharapkan).

Disamping fokus pada sektor kesehatan, kita tidak boleh abaikan juga dampak lain yang akan ditimbulkan dari wabah virus COVID-19 ini. Goncangan ekonomi, tidak bisa tidak, pasti akan terjadi. Angka pengangguran dan kemiskinan akan semakin tinggi, akibat tidak bergeraknya sektor ekonomi. Harga barang-barang melambung tinggi, apalagi dalam waktu dekat umat islam akan memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H. Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian pasar, menjamin ketersediaan barang untuk kebutuhan pokok serta menjamin kestabilan harga. Ini tentu tidak bisa menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah saja. Ada yang lebih penting, yaitu kesadaran dari pelaku ekonomi untuk menunjukan sikap nasionalisme dan ikut berpartisipasi dalam penanganan dampak virus COVID-19 ini. Kita tentu sangat berharap, kepada pelaku ekonomi, untuk tidak bermain-main atau justru memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, di tengah penderitaan masyarakat. Dan bagi pelaku usaha kecil/UMKM, momentum ini sebenarnya bisa dijadikan “ starting point “ untuk mampu berinovasi menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ada peluang yang besar bagi UMKM untuk bangkit dan berpartisipasi memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ada satu hal lagi yang menjadi perhatian kita bersama, yaitu banyaknya “ orang rantau “ yang mudik sebelum Lebaran. Meskipun Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan himbauan kepada para perantau untuk tidak mudik lebaran 1441 H dan bahkan ada insentif bagi yang tidak mudik, namun dalam kenyataannya, banyak juga perantau yang sudah mudik duluan, sebelum lebaran. Terhadap kondisi tersebut, kita sama-sama perlu saling arif, bijaksana dan tenggang rasa. Pada satu sisi, kepulangan para perantau, sangat berpotensi terhadap peningkatan penyebaran virus COVID-19 ke Sumatera Barat, karena kita mengetahui “ Jakarta “ merupakan daerah Episentrum atau pusat pndemi COVID-19 di Indonesia. Akan tetapi, pada sisi lain, dengan ketidakpastian kapan wabah covid-19 ini akan berakhir dan kapan ekonomi kembali akan bergerak, tentu kita juga dapat memahami, mengapa saudara-saudara kita para perantau mudik ke kampong. Untuk itu, baik kepada perantau yang mudik dan kepada masyarakat sekitar, kita sama-sama harus disiplin diri terhadap protocol atau SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Para perantau yang mudik, harus siap untuk ditetapkan menjadi ODP (orang dalam pengawasan) dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan kepada masyarakat sekitarnya (RT/RW/Kelurahan/Camat/Nagari) juga harus mengontrol para perantau yang ditetapkan menjAdi ODP tersebut disIplin menjalankan karantina mandiri.

Di akhir tulisan saya ini, sesuai dengan topik kita yaitu “ Sumatera Barat harus bersatu melawan COVID-19 “ kami menyajak dan menghimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Barat baik yang ada di Pemerintah/Pemerintah Daerah, Badan/Lembaga Pemerintah, lembaga legislatif (DPR/DPD/DPRD), pelaku ekonomi dan segenap masyarakat Sumatera Barat, untuk bersatu melawan virus COVID-19 ini. Kita hilang sekat-sekat yang membatasi dan kita hilangkan kepentingan sesaat. Kini saat ini, ranah Minang yang kita cintai ini bertanya kepada kita “ apa yang bisa kita berikan/sumbangkan “ kepada daerah dan masyarakat Sumatera Barat dalam menghadapi penyebaran virus covid-19 ini. Kami mengajak, marilah kita berikan yang terbaik sesuai dengan tugas, fungsi, kedudukan dan kemampuan kita, untuk Sumatera Barat dalam melawan virus COVID19 ini.

Wali Kota Pariaman