Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemik COVID-19

id covid-19,corona,kpk,korupsi,icw,penanganan corona,virus corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019,sidang daring

Pemberantasan korupsi dalam pusaran pandemik COVID-19

Pengadilan Negeri atau PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, menggelar sidang online (daring) sejak Selasa 31 Maret 2020 hingga masa tanggap darurat wabah virus Corona yang tetapkan pemerintah berakhir. (Antaranews/Novi Abdi)

Untuk pemeriksaan saksi di KPK, sempat beberapa hari tidak ada jadwal pemeriksaan saksi,
Jakarta (ANTARA) - Tak ada aspek keseharian maupun kenegaraan yang tidak terdampak pandemik COVID-19, buktinya upaya penegakan hukum yaitu pemberantasan korupsi pun harus menyesuaikan diri.

Penyesuaian diri tersebut setidaknya muncul dalam perubahan cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, kondisi persidangan kasus korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), keikutsertakan KPK untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk mengatasi pandemik COVID-19, pemilihan pejabat tinggi di KPK hingga wacana pembebasan napi korupsi.

Pertama, KPK ikut menerapkan metode bekerja dari rumah (BDR) bagi para pegawainya yang awalnya mulai 18-31 Maret kemudian diperpanjang menjadi sampai 21 April 2020.

Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi. Sedangkan untuk layanan pengaduan dapat melaporkan lewat website, e-mail, maupun Call Center.

Namun, sejumlah pekerjaan yang masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan seperti penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi video.

Layanan kunjungan pertemuan langsung bagi tahanan rutan cabang KPK juga ditangguhkan hingga 21 April 2020, namun kunjungan lewat telekonferensi masih dapat dilakukan sesuai jadwal kunjungan di hari setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk pemeriksaan saksi di KPK, sempat beberapa hari tidak ada jadwal pemeriksaan saksi. Kalaupun ada pemeriksaan saksi, maka ada sejumlah mekanisme yang dilakukan petugas KPK.

Petugas lobi gedung KPK akan mengecek suhu tubuh para saksi dan atau orang yang dimintai keterangan lebih dahulu dan melaporkan kepada pemeriksa. Bila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, terperiksa baik saksi atau tersangka wajib membersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan yang sudah disediakan oleh petugas piket gedung KPK.

Sementara untuk pemeriksaan di lapangan, ia mengatakan petugas KPK juga wajib memakai masker dan membawa cairan pencuci tangan.

Kedua, jalannya persidangan korupsi juga dilakukan dengan video conference (vicon). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

SE mengatur agar seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan demi pencegahan penyebaran COVID-19.

Untuk persidangan seperti perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran. Namun, persidangan dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, akan ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan.

Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan/lapas, terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

Contoh sidang yang sudah dilakukan secara daring tersebut adalah pada tuntutan mantan anggota DPR Komisi XI 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam perkara penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak pada 1 April 2020.

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa Sukiman juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Kendala teknis memang dapat terjadi apalagi bila sidang dilakukan di luar kota karena operator pengadilan bukanlah mereka yang paham teknologi.

"Setelah tarik ulur sidang akhirnya mulai pukul 14.20 WIB selesai pukul 14.30 WIB, lebih gampang berangkat ke Pekanbaru dari pada 'ribet' seperti ini karena operator di PN bukan orang yang paham teknologi," kata salah satu staf KPK yang mengurusi sidang.

Namun masalah bukan hanya soal kendala teknis, pengacara terdakwa juga mengajukan keberatan terhadap jalannya sidang daring tersebut.

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Luhut MP Pangaribuan, mengaku sudah mengajukan keberatan ke pengadilan jika persidangan perkara kliennya akan dilaksanakan dengan cara telekonferensi karena menyalahi ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Luhut menilai mekanisme tersebut menyalahi sejumlah aturan termasuk kasus langsung dalam proses peradilan menurut KUHAP, selanjutnya ketentuan Pasal 181 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tegas menyatakan bahwa seluruh barang bukti harus diperlihatkan kepada terdakwa dan apabila dianggap perlu maka diperlihatkan juga kepada saksi.

Bila sidang menggunakan perangkat telekonferensi maka menurut Luhut tidak mungkin terselenggara pemeriksaan persidangan yang dapat dimengerti dan dilihat sendiri secara konkrit oleh terdakwa dan penuntut umum dapat memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan kepada saksi.

Luhut juga mengkhawatirkan sidang secara daring tidak didukung sistem dan infrastruktur yang baik seperti audio yang masih belum terdengar jelas, koneksi internet yang buruk dan perbedaan resolusi gambar.

Ketiga, keikutsertaan KPK dalam Gugus Tugas COVID-19 untuk mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sudah menugaskan anggota Kedeputian Pencegahan di dalam gugus tugas tersebut. KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam surat edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

KPK juga mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan COVID-19 itu dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money).

Firli bahkan mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli.

Memang dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Keempat, meski pandemi COVID-19 melanda, KPK tetap melakukan pencarian untuk mengisi sejumlah jabatan di lembaga tersebut. Salah satu jabatan yang sudah lama kosong adalah Deputi Penindakan.

Pada 2 April 2020 lalu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa sudah ada tiga kandidat untuk mengisi Deputi Penindakan yang seluruhnya berasal dari anggota Polri yaitu Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol. Karyoto, Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Agus Nugroho, dan Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rudi Setiawan.

Pada 3 April 2020 pimpinan KPK melakukan tes uji makalah, presentasi, dan wawancara terhadap calon Deputi Penindakan tersebut. Pimpinan KPK juga sudah melakukan tes uji makalah, presentasi, dan wawancara terhadap tiga orang calon Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK.

Tiga kandidat tersebut, yaitu Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono, Spesialis Pengolahan Data dan Informasi Utama KPK Indira Malik, dan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana.

Pada saat ini KPK memang sedang melakukan rekrutmen dan seleksi untuk empat jabatan struktural di KPK, yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data , Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum yang berlangsung hingga 7 April 2020.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta KPK mengulang seluruh proses seleksi jabatan Deputi Penindakan untuk dilakukan secara terbuka.

Menurut ICW, proses seleksi Deputi Penindakan ini amat berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK, khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas karena sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui.

Kedua, proses seleksi Deputi Penindakan KPK tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiga, proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga antirasuah itu kepada publik. Model seleksi seperti saat ini semakin menegaskan bahwa ada upaya dari pimpinan KPK untuk menghilangkan keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi

Keempat, proses seleksi Deputi Penindakan KPK itu diduga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pembebasan napi

Selain penyesuaian di tubuh KPK, hal lain yang muncul karena pandemi COVID-19 adalah wacana pembebasan napi korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

ICW pun memrotes keras wacana yang awalnya muncul saat Menkumham Yasonna H Laoly dalam rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR pada 1 April 2020 mengenai kemungkinan merevisi PP No. 99 Tahun mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Sejumlah terpidana perkara korupsi yang berpotensi dibebaskan antara lain adalah:

1. Pengacara OC Kaligis (77 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2015.

2. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun) telah divonis 10 tahun terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri pada 2016.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun) telah divonis 15 tahun terkait korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2018.

4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap uji materi UU Peternakan pada 2017.

5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70 tahun) telah divonis 4 tahun terkait korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2017.

7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana operasional menteri pada 2016.

8. Pengacara Fredrich Yunadi (70 tahun) telah divonis 7,5 tahun terkait kasus merintangi penyidikan Setya Novanto pada 2018.

9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun) telah divonis 10 tahun terkait korupsi dana bansos pada 2014.

10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun) telah divonis 10 tahun terkait suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan pada 2014 dan terpidana lainnya.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 6 April 2020 akhirnya mengambil sikap tegas dengan menyatakan pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemik COVID-19.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No. 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).

Presiden Jokowi mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," tambah Presiden.

Namun menurut Presiden, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja. "Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," ucap Presiden menegaskan.

Menkuhman Yasonna H Laoly juga sempat mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemik COVID-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Yasonna, kritik tersebut lebih banyak berimajinasi dan memprovokasi. "Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di media sosial," imbuh Yasonna.

Padahal menurut Yasonna negara-negara di dunia juga telah merespon imbauan PBB tersebut, contohnya Iran membebaskan 95 ribu orang termasuk mengampuni 10 ribu tahanan dan Brazil membebaskan 34 ribu narapidana.

"Sekadar untuk tahu kondisi lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, it’s against humanity," tegas Yasonna.

Naik gaji

Hal yang tidak manusiawi sesungguhnya adalah rencana pimpinan KPK untuk naik gaji hingga mencapai sekitar Rp300 juta dari nominal saat ini Rp123,9 juta untuk Ketua KPK dan Rp112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.

Usulan itu disampaikan sejak masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk yaitu diajukan pada 15 Juli 2019 dalam pembahasan terkait rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, namun ia mengklaim belum ada pembahasan lebih lanjut sampai saat ini.

Pengaturan gaji Komisioner KPK, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Permen tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 jita setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari, gaji pokok Rp5.040.000; tunjangan jabatan Rp24.818.000; tunjangan kehormatan Rp2.396.000; tunjangan perumahan Rp 37.750.000; tunjangan transportasi Rp29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Sementara Wakil Ketua KPK, mendapat sebesar Rp112,5 juta setiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp4.620.000; tunjangan jabatan Rp20.475.000; tunjangan kehormatan Rp2.134.000; tunjangan perumahan Rp34.900.000; tunjangan transportasi Rp27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.

Agus Rahardjo juga mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan usulan kenaikan gaji tersebut.

"Betul, itu kami (pimpinan jilid IV) yang usulkan di bulan Juli 2019. Usulan kenaikan itu bukan untuk kami yang sedang menjabat tetapi untuk pimpinan yang akan datang agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," tutur Agus saat dikonfirmasi.

Namun, ia menggaris bawahi bahwa usulan kenaikan gaji tersebut terjadi pada saat negara tidak dalam kondisi darurat seperti terjadinya wabah COVID-19 saat ini.

"Namun tolong dipahami, itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan polemik usulan kenaikan gaji tersebut sebaiknya jangan dibahas dahulu saat ini.

KPK pun akhirnya menyepakati agar proses pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dihentikan.

Pimpinan KPK saat ini menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri mengaku pembahasan dilakukan sekitar Februari 2020 atas undangan Kemenkumham.

"KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkumham untuk membahas mengenai usulan rancangan PP tersebut yang kemudian pihak Kemenkumham menjelaskan rancangan PP tersebut telah masuk proleg (program legislasi) dan akan dilanjutkan pembahasannya," tuturnya.

Pada awal Maret 2020 atau sebelum isu COVID-19 merebak, pihak Kemenkumham kembali mengundang KPK, perwakilan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretariat Negara (Setneg), dan Kemenkopolhukam untuk rapat kembali membahas usulan rancangan PP tersebut.

"Merespons situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemik COVID-19 dan polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan," ujar Ali.

ICW sendiri sempat mengusulkan kepada pimpinan KPK untuk mendonasikan penghasilannya bagi korban terdampak wabah COVID-19.

"Jika sejumlah pihak lain berkomitmen memotong gajinya sebesar 30 persen atau 50 persen untuk berkontribusi, kami mengusulkan pimpinan KPK sebaiknya memberikan 100 persen gajinya," kata peneliti ICW Donal Fariz.

Alasannya karena setelah tiga bulan dilantik, publik mempertanyakan apa yang sudah pimpinan KPK kerjakan sampai saat ini.

Kepercayaan kepada KPK menurun drastis. Kasus operasi tangkap tangan (OTT) juga tidak ada lagi. Keberadaan buron eks-caleg PDIP Harun Masiku dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi juga tidak kunjung ditemukan.

Selain itu, gertakan dari Ketua KPK Firli Bahuri terhadap pihak yang melakukan korupsi dana bencana terancam dihukum mati justru dicibir publik.

"Sehingga usul kami sebaiknya 100 persen gaji mereka dipotong saja agar tidak jadi penyakit," kata Donal.

Namun, sepertinya tidak ada pihak yang mau gajinya dipotong saat Indonesia masih terkepung pandemik COVID-19 seperti saat ini, iya kan?