Sarilamak (ANTARA) - Empat dari tujuh Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dinyatakan negatif terjangkit virus Corona jenis baru (COVID-19) setelah dilakukan pemeriksaan.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 untuk Kabupaten Limapuluh Kota dr. Yulva Roza di Sarilamak, Selasa, mengatakan saat ini ada tujuh orang di Limapuluh Kota yang masuk dalam kategori PDP.
"Dari tujuh orang itu, lima orang telah kami lakukan pemeriksaan. Empat hasilnya telah keluar dan dinyatakan negatif terjangkit COVID-19 dan satu lagi hasilnya masih kita tunggu," ujarnya.
Untuk dua orang lainnya, katanya pihaknya masih menunggu alat metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) yang sudah dipesan sebanyak 500 unit dari dana APBD Kabupaten Limapuluh Kota.
"Setelah alat ini datang, kami akan lakukan pemeriksaan. Kami akan melakukan pengambilan spesimen dan nantinya dikirim ke laboratorium," sebutnya.
Ia mengatakan Pemkab Limapuluh Kota memilih tidak menggunakan rapid test dianggap kurang efisien, karena hasil rapid test tidak dijadikan jaminan positif atau negatifnya seseorang.
"Walaupun rapid test hasilnya negatif, yang bersangkutan belum dapat dipastikan negatif dan sebaliknya. Ini alasan kami lebih memilih RT PCR," kata dia.
Untuk saat ini, katanya terdapat empat kriteria kasus yang juga memiliki deteksi dan respon yang berbeda. Untuk kriteria pertama, yakni pelaku perjalanan daerah atau negara terjangkit yang belum memiliki gejala akan diminta untuk karantina mandiri dan meminta melaporkan gejalanya.
"Selanjutnya ada orang tanpa gejala, yakni yang kontak langsung dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19. Ini akan kita ambil sampel atau spesimen dan diminta karantina di rumah," ujarnya.
Ketiga, orang dalam pemantauan yakni orang yang memiliki gejala seperti deman, gejala pernapasan dan riwayat dari negara atau daerah yang ada kasus. Serta gejala pernapasan dan riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.
"Nantinya akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan dengan PCR dan akan kita minta untuk isolasi diri di rumah," sebutnya. (*)
Berita Terkait
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 12:01 Wib
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
Jadwal Senin: NBA All-Star Game hingga tes pramusim MotoGP 2024
Senin, 19 Februari 2024 5:20 Wib
Rupiah Senin pagi naik 19 poin jadi Rp15.616 per dolar AS
Senin, 12 Februari 2024 9:17 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 perizinan selama 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 5:38 Wib