Dua kapal ditangkap selundupkan barang bekas dari Malaysia, berikut isinya

id bea cukai bengkalis, bea cukai,penyelundupan bengkalis,penyelundupan barang ilegal malaysia,penyelundupan barang bekas

Dua kapal ditangkap selundupkan barang bekas dari Malaysia, berikut isinya

Barang bukti dua kapal pompong beserta barang muatannya yang diamankan Bea dan Cukai Bengkalis. (ANTARA/HO-BC Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas dan makanan ilegal dari dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan di Bengkalis, Rabu, mengatakan dua kapal yang diamankan tersebut hasil operasi tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada Selasa (10/3).

"Barang ilegal yang berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta suku cadangnya," ujar Ony.

Setelah diamankan, kata Ony, barang bukti kapal beserta anak buah kapal dan barang temuan dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal itu," kata Ony

Secara rinci, Ony menjelaskan bahwa barang yang diamankan tersebut di antaranya dari Kapal Motor (KM) Faisal, cabai kering 118 karung, minuman kaleng nonalkohol 1.395 buah, serta ikan bilis 16 kotak.

Untuk KM Dzaki, barang yang diamankan di antaranya pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 picis, makanan ringan 50 karton, suku cadang sepeda motor dua karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 karton.

Ditambahkannya, tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.