Bengkalis (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas dan makanan ilegal dari dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan di Bengkalis, Rabu, mengatakan dua kapal yang diamankan tersebut hasil operasi tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada Selasa (10/3).
"Barang ilegal yang berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta suku cadangnya," ujar Ony.
Setelah diamankan, kata Ony, barang bukti kapal beserta anak buah kapal dan barang temuan dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal itu," kata Ony
Secara rinci, Ony menjelaskan bahwa barang yang diamankan tersebut di antaranya dari Kapal Motor (KM) Faisal, cabai kering 118 karung, minuman kaleng nonalkohol 1.395 buah, serta ikan bilis 16 kotak.
Untuk KM Dzaki, barang yang diamankan di antaranya pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 picis, makanan ringan 50 karton, suku cadang sepeda motor dua karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 karton.
Ditambahkannya, tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.
Berita Terkait
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib
Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Rabu, 9 Agustus 2023 17:24 Wib
Ini klarifikasi Kemenkeu terkait pembatasan barang bawaan penumpang di Soetta
Kamis, 23 Maret 2023 5:57 Wib
7.881 bal pakaian bekas impor berhasil ditindak sejak tahun 2022, pendaratan di pelabuhan tak resmi
Selasa, 14 Maret 2023 21:02 Wib
KPK akan undang kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono klarifikasi LHKPN
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 Wib
Klarifikasi LHKPN, eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 11:29 Wib
Selasa pekan depan, KPK klarifikasi LHKPN Eko Darmanto
Jumat, 3 Maret 2023 17:18 Wib