Ranperda perlindungan lahan pertanian, Legislator: pilah-pilah sawah produktif dan nonproduktif

id Ranperda PLP2B,DPRD Solok Selatan,Armen Syahjohan

Ranperda perlindungan lahan pertanian, Legislator: pilah-pilah sawah produktif dan nonproduktif

Wakil Ketua DPRD Armen Syahjohan (kiri). (ANTARA SUMBAR/Dokumentasi Pribadi)

Padang Aro (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan, Sumatera Barat Armen Syahjohan mengatakan lahan pertanian yang ada harus dilindungi tetapi juga harus memikirkan kebutuhan akan perumahan masyarakat.

"Kami bersama pemerintah daerah masih membahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan mengkaji lahan yang boleh dialihfungsikan untuk kawasan perumahan dan yang dilarang sebab kebutuhan pangan dan papan sama diperlukan," katanya di Padang Aro, Jumat.

Dalam pembahasan DPRD bersama pemerintah, katanya akan dipilah-pilah antara sawah produktif dan nonproduktif.

Pihaknya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian agar ketahanan pangan terjaga tetapi tetap harus dipikirkan kebutuhan perumahan sebab jumlah penduduk yang terus meningkat.

"Solok Selatan sekarang masih surplus beras dan itu harus dipertahankan dengan melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi," katanya.

Menurutnya peralihan fungsi lahan pertanian produktif harus dicegah sehingga harus ada regulasi yang mengaturnya.

"Kebutuhan rumah itu penting begitu juga kebutuhan pangan oleh karena itu, kita perlu membuat Perda dan dikaji, bagaimana lahan pangan terlindungi dan kebutuhan masyarakat akan rumah tidak dipersulit," ujarnya.

Dia menyebutkan salah satu solusi yang bisa dipakai yaitu lahan pertanian nonproduktif dijadikan sebagai lokasi masyarakat membangun rumah.

Selain itu, pihaknya juga mengkaji lahan yang sangat strategis dan tidak mungkin untuk diizinkan beralih fungsi.

Pemanfaatan alih fungsi itu tidak semata untuk kawasan perumahan, tapi juga bisa dialihkan jadi kawasan perkantoran pemerintah.

"Bisa saja lahan pertanian sawah jadi jadi kawasan perkantoran pemerintah oleh karena itu akan ada pengecualian-pengecualian nanti, agar pemerintah ketika butuh tidak harus melanggar aturan hukum begitu juga masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

"Ranperda PLP2B bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan dan tidak beralih fungsi sehingga terjaminnya keamanan pangan secara nasional," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Del Irwan.

Dia mengatakan Ranperda PLP2B sudah diusulkan ke DPRD setempat dan juga telah dibahas oleh legislatif satu kali.