DPRD-Pemprov Sumbar sepakati Perda PLP2B untuk mengatur agar lahan pertanian di daerahnya tidak terus berkurang

id berita padang,berita sumbar,perda

DPRD-Pemprov Sumbar sepakati Perda PLP2B untuk mengatur agar lahan pertanian di daerahnya tidak terus berkurang

Sekretaris Komisi II Nurkhalis Dt Bijo Rajo membacakan bahan Perda PLP2B di sidang paripurna DPRD Sumbar. (antarasumbar/Istimewa)

Perda ini sebagai upaya agar lahan pertanian di Sumbar tidak terus berkurang,
Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di rapat paripurna yang digelar di Padang, Selasa.

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt Bijo Rajo mengatakan perda ini akan menjadi perda payung yang akan diteruskan di tingkat kota dan kabupaten.

"Perda ini sebagai upaya agar lahan pertanian di Sumbar tidak terus berkurang," tambah dia.

Menurut dia apabila tidak ada regulasi yang mengatur lahan pertanian diubah menjadi kawasan perumahan, toko dan lainnya maka ini akan mempengaruhi produksi pertanian Sumbar ke depan.

Ia mengemukakan saat ini memang kondisi Sumbar surplus beras namun pengalihan lahan pertanian menjadi peruntukan lain akan membuat produksi berkurang.

Dalam perda ini nanti diatur salah satunya orang yang memiliki lahan hanya boleh mengalihkan lahan untuk rumah dan lainnya seluas 400 meter persegi.

"Kita berharap perda ini ditindaklanjuti di kota dan kabupaten karena pengaturan lahan tersebut ada di pemkab dan pemkot," tambah dia.

Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang memimpin sidang paripurna mengatakan pembentukan Perda direncanakan Propemperda tahun 2019 akhir persidangan ketiga tahun 2019.

"DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang PLP2B merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumbar," ujar dia.