Padang (ANTARA) - Sebanyak 53 calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Padang dilantik dan diangkat sebagai advokat pada Senin 26 Agustus 2024 di sebuah hotel di Padang.
Pelantikan dan pengangkatan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum bidang pengangkatan advokat Bun Yani, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Bun Yani berpesan bahwa para advokat baru mesti mendekat atau menjalin hubungan yang erat dengan organisasi advokat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang ada di daerah.
"Advokat yang baru dilantik perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pengurus organisasi agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi", kata Bun Yani.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan bahwa secara personil setiap advokat perlu memperkuat dua hal: kuat mulut dan kuat tangan.
Kuat Mulut maksudnya, setiap advokat mesti meningkatkan dan mengasah kemampuan oralnya agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan calon atau klien yang didampinginya dalam menjalankan profesi.
Sementara itu, yang dimaksud dengan Kuat Tangan adalah setiap advokat harus terampil menulis dalam menuangkan ide-ide dan/atau konsep-konsep dalam bentuk tertulis ketika menjalankan profesi.
"Kedua kekuatan itu (Kuat Mulut dan Kuat Tangan) mesti seimbang. Kuat Mulut tidak ada artinya bila seorang advokat tidak memiliki Kuat Tangan. Begitupun sebaliknya. Bayangkan, seorang advokat yang pintar berbicara tapi tidak mampu mengonsep surat-surat. Dia tidak akan laku di pasaran penanganan perkara", kata Miko Kamal.
Selain dua kuat itu, Miko juga menyampaikan tanggung jawab sosial seorang advokat. Menurut Miko, seorang advokat mesti memiliki 3 S atau 3 sensitif: sensitif terhadap perkembangan hukum dan politik, sensitif terhadap isu-isu korupsi, dan sensitif isu-isu sosial kemasyarakatan.
Sensitif terhadap perkembangan hukum dan politik maksudnya, setiap advokat mesti terlibat dalam menegakkan hukum yang demokratis atau isu-isu hukum dan demokrasi.
Maksud dari sensitif terhadap isu-isu korupsi adalah bahwa setiap advokat mesti tidak terlibat praktik korupsi seperti suap menyuap dalam menjalankan profesi dan mesti ikut mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.
Sementara maksud dari sensitif terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan adalah bahwa setiap advokat mesti ikut terlibat membantu persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan seperti soal kemiskinan, lingkungan yang kotor dan lain-lain sebagainya.
Menurut Miko, seorang advokat belum sempurna jadi seorang advokat bila hanya sekadar cakap menjalankan profesi tetapi tidak punya sensitifitas terhadap isu-isu sosial.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setelah prosesi pelantikan dan pengangkatan oleh organisasi advokat, sebanyak 53 advokat tersebut akan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang pada Selasa 27 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi Padang, Jl Sudirman No. 54 Padang. *
Berita Terkait
Dukung Program Sanitasi Kota Padang, PT Semen Padang Bantu Toilet Portable
Rabu, 4 Desember 2024 15:21 Wib
Produksi limun tradisional di Padang
Rabu, 4 Desember 2024 15:12 Wib
Dinkes Solok kampanyekan pentingnya keberadaan kawasan tanpa rokok
Rabu, 4 Desember 2024 4:37 Wib
Kemenag Sumbar perkuat daya saing siswa dengan program madrasah plus
Selasa, 3 Desember 2024 18:45 Wib
Lomba minat dan bakat siswa meriahkan HJK Padang Panjang
Selasa, 3 Desember 2024 18:37 Wib
Kejari Padang eksekusi uang Rp455 juta dari kasus korupsi VOID
Selasa, 3 Desember 2024 18:34 Wib
Perayaan HDI ke 32, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Padang Panjang terima bantuan
Selasa, 3 Desember 2024 18:13 Wib
KPU Padang gelar PSU di satu TPS usai seorang pemilih coblos dua kali
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib