Kejari Payakumbuh geledah RSUD Adnaan WD, ada apa ya?

id RSUD Adnan WD,Kejari Payakumbuh,dugaan korupsi

Kejari Payakumbuh geledah RSUD Adnaan WD, ada apa ya?

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh saat menggeledah ruangan RSUD Adnan WD Payakumbuh terkait dugaan korupsi incenerator pada kegiatan 2015 dan 2016. (ANTARA/Akmal Saputra)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah Adnan WD Payakumbuh, Sumatera Barat terkait dugaan korupsi proyek incenerator atau alat pembakaran limbah medis pada kegiatan 2015 dan 2016.

Dengan membawa surat tugas, kedatangan tim penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dengan berpakaian rompi khas penyidik bermerek Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

"Penggeledahan ini untuk proses penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan incenerator," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Satria Lerino di Payakumbuh, Selasa.

Selama penggeledahan, penyidik menggeledah beberapa ruangan, diantaranya ruangan arsip dan ruangan direktur.

"Semua dokumen kita sita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ada puluhan dokumen yang kita sita," ujarnya

Dokumen yang disita merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut.

Proyek tersebut mulai masuk ke ranah hukum sejak 2019 dan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus melakukan penyelidikan.

Sedangkan, Kepala Seksi Intelijen Robi Prasetya menyebutkan penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih dengan melibatkan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyidik menyita satu ransel berkas yang berisi puluhan dokumen penting terkait kegiatan incenerator.

Setelah penggeledahan berlangsung penyidik belum menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

Sementara Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh Efrizal Naldi mengatakan pihak rumah sakit akan kooperatif dan tidak akan menghalang-halangi pihak penyidik karena penggeledahan membawa surat tugas.

"Waktu kegiatan incenerator bukan waktu saya. Ada beberapa dokumen perencanaan dan kegiatan incenerator yang dibawa penyidik. Salah satunya surat menyurat pada tahun tersebut," ujarnya.