Lubukbasung (ANTARA) - Andri Putra (24) warga Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melaporkan tetangganya dengan inisial P (37) ke Polres Agam akibat memukul pada bagian pipi kanan, Jumat.
"Saya telah melaporkan kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Agam, Jumat (21/2) sore. Luka memar pipi kanan telah divisum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung," katanya di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan pemukulan itu terjadi saat dirinya hendak memberikan pengumuman terkait kepengurusan KAN Tiku Lima Jorong telah dibubarkan, setelah masyarakat memberikan mosi tak percaya kepada ketua KAN Tiku Lima Jorong.
Pembubaran pengurus KAN itu berdasarkan hasil keputusan rapat pada 17 Februari 2020, dirinya ditunjuk untuk mengumumkan di Masjid Mazro Atul Akhira.
Saat hendak mengumumkan menggunakan mikrofon Masjid Mazro Atul Akhira setelah Shalat Jumat, P beserta kelompoknya mencoba mengambil mikrofon yang dipegang.
Namun ia tetap mempertahankan mikrofon itu, sehigga P langsung memukul pipinya dan kelompoknya mengambil mikrofon dan menghancurkannya.
Dengan kejadian itu, keluarganya yang ada di masjid mencoba untuk menyerang dan dimediasi oleh tokoh masyarakat yang juga anggota DPRD Sumbar atas nama Muhammas Syafril Huda, agar keributan itu tidak meluas.
"Anak ketua KAN Tiku Lima Jorong dengan inisial B (40) menyampaikan kata kasar di kalayak ramai. Atas kejadian itu saya dan Muhammad Syafril Huda melaporkan kejadian itu ke Polres Agam," katanya.
Sementara itu, Toko Masyarakat Nasirwan berharap kasus penganiayaan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris mengatakan kasus pemukulan dan pencemaran nama sedang dalam proses.
"Kasus sedang dalam proses penyelidikan kita," katanya. (*)