Banda Aceh, (ANTARA) - Teuku Dedi Iskandar, wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020, turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, Kamis (20/2).
Dedi didelik dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.
Pemeriksaan pertama dengan status tersangka wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh wilayah Meulaboh tersebut dilaksanakan, Kamis yang dimulai sekira pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di ruang Unit 1 Reskrim Umum, Polre Aceh Barat. Kehadiran Dedi berdasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020.
"Berdasarkan isu surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 saya mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekek pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Teuku Dedi Iskandar.
Dalam pemeriksaan, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya.
Amatan di lapangan, dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi turut didampingi beberapa orang rekan seprofesinya.
Sebagian rekan wartawan lainnya menunggu di luar ruangan hingga pemeriksaan selesai.
Usai pemeriksaan, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Berita Terkait
Penjabat Wali Kota: Pilkada serentak di Padang lancar dan aman
Kamis, 28 November 2024 4:45 Wib
PT Semen Padang gelar webinar implementasi manajemen risiko dan sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 27 November 2024 22:27 Wib
Mahyeldi-Vasko unggul dalam hitung cepat Voxpol pada Pilgub Sumbar
Rabu, 27 November 2024 19:33 Wib
818 warga binaan salurkan suara di dalam Rutan Padang
Rabu, 27 November 2024 16:07 Wib
Pj. Wako Padang Panjang dan istri mencoblos di TPS 08 Silaiang Bawah
Rabu, 27 November 2024 14:54 Wib
Pilkada Serentak 2024, Pj Wako Padang dan Istri Salurkan Hak Suara di TPS 1
Rabu, 27 November 2024 14:22 Wib
Lapas Padang dirikan dua TPS Khusus untuk salurkan suara narapidana (Video)
Rabu, 27 November 2024 12:39 Wib
KPU Padang Panjang jelaskan terkait penyimpanan logistik Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 21:19 Wib