Banda Aceh, (ANTARA) - Teuku Dedi Iskandar, wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh korban pengeroyokan sekelompok orang oknum LSM Forum Tiga Wilayah (ForTiL) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada 20 Januari 2020, turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, Kamis (20/2).
Dedi didelik dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.
Pemeriksaan pertama dengan status tersangka wartawan Perum LKBN Antara Biro Aceh wilayah Meulaboh tersebut dilaksanakan, Kamis yang dimulai sekira pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di ruang Unit 1 Reskrim Umum, Polre Aceh Barat. Kehadiran Dedi berdasarkan surat panggilan No. S.pgl/42/II/2020 Tanggal 7 Februari 2020.
"Berdasarkan isu surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena saya pada tanggal 9 saya mengikuti HPN 74 tahun 2020 di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini sudah dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekek pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Teuku Dedi Iskandar.
Dalam pemeriksaan, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," harapnya.
Amatan di lapangan, dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Dedi turut didampingi beberapa orang rekan seprofesinya.
Sebagian rekan wartawan lainnya menunggu di luar ruangan hingga pemeriksaan selesai.
Usai pemeriksaan, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.
Berita Terkait
Empat kabupaten di Sumatera Barat dilanda banjir dan banjir bandang
Minggu, 24 November 2024 4:36 Wib
Bank Nagari salurkan bantuan CSR untuk RSUP Dr M DjamilPadang
Sabtu, 23 November 2024 21:11 Wib
Kampanye rapat umum Paslon Pilkada Padang Panjang Hendri Arnis-Alex Saputra dipadati masa pendukung
Sabtu, 23 November 2024 19:28 Wib
Pj Wali Kota Padang apresiasi peran Unand ikut cegah stunting
Sabtu, 23 November 2024 18:54 Wib
Sumbar gelar temu sastra 100 tahun AA Navis di Padang
Sabtu, 23 November 2024 17:03 Wib
RSUP M Djamil Padang janji transformasi layanan kesehatan di usia 71 tahun
Sabtu, 23 November 2024 16:25 Wib
Hadirkan VCO Prebiotik untuk Cegah Stunting pada Anak, Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM Unand
Sabtu, 23 November 2024 15:48 Wib
Pj. Sekda : Padang Panjang punya tanggung jawab moral untuk menjadi contoh pelaksanaan Pilkada
Sabtu, 23 November 2024 13:51 Wib