Kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok masuk tahap dua

id kasus korupsi solok,Kejari Solok,Kota Solok

Kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok masuk tahap dua

Salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok, Syofia Handayani, saat diproses di Kejaksaan Negeri Solok. (ANTARA/HO)

Solok (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok, Sumatera Barat, terus bergulir dan perkara sudah masuk dalam tahap dua.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Syofia Handayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, di Solok, Rabu.

Ia menyebutkan kedua tersangka dan barang bukti perkara diserahkan oleh penyidik dari Subdit III Tipidkor Polda Sumbar ke pihak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/2) di Kejaksaan Negeri Solok.

Kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait dan tim JPU lainnya.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif.

Dalam kasus tersebut, berkas kedua tersangka dipisah (Split). Untuk sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solok. Bisa saja, keduanya langsung ditahan.

Lanjutnya, dalam kasus tersebut, tersangka Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan tribun lapangan Merdeka bersama jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan mark up volume pekerjaan.

Tersangka bersama-sama dengan saksi Jaralis selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana proyek sebesar 93 persen. Sementara sesuai hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,3 persen.

Tapi tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan di saat pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja.

Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1,03 miliar.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primair, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.