Padang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah menyita aset tidak bergerak milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin pada 2020.
"Penyidik Kejati Sumbar berupaya semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara dalam kasus ini, pada Rabu (11/12) tiga aset milik tersangka berhasil disita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M Rasyid di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan aset milik tersangka yang disita itu merupakan aset tidak bergerak yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan, lokasinya berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman, provinsi setempat.
"Aset yang disita oleh tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar itu adalah milik dua orang tersangka berinisal B dan Z," katanya.
Dari tersangka B disita sebidang tanah dengan luas 300 meter per segi di Nagari Kepalo Hilalang, kemudian sebidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas 400 meter per segi di Nagari Parit Malintang.
Sedangkan dari tersangka Z diperoleh satu unit bangunan lapangan futsal yang berada di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Ia mengatakan upaya penelusuran serta pelacakan aset akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik, dan tidak akan berhenti sampai di sana demi memulihkan kerugian negara yang timbul.
Dalam kasus tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Sumbar adalah sebanyak 12 orang, namun satu orang di antaranya meninggal dunia.
Para tersangka adalah Sy selaku Ketua Pelaksana Pengadaan (P2T) Tanah, dan Y selaku anggota P2T. Keduanya merupakan pejabat BPN/ATR.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah kelompok warga penerima ganti rugi tanah yakni M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
Mereka dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka terhadap 12 orang tersebut merupakan penyidikan jilid kedua yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap proyek yang sama.
Dalam penyidikan sebelumnya ada 13 tersangka yang dijerat, kini mereka sudah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman di penjara.
Kasus berawal saat adanya proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.
Negara kemudian menyiapkan uang sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak oleh pembangunan tol.
Dalam proses pengadaan tanah, tersangka tetap memproses pengadaan tanah untuk proyek tol Padang-Pekanbaru sebanyak empat kali yaitu pada Februari dan Maret 2021.
Padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemerintahan kabupaten setempat yang menyatakan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik orang per orang.
Perbuatan para tersangka akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
Dua kelompok tani di Pariaman terima alsintan dari Pemprov Sumbar
Sabtu, 14 Desember 2024 18:42 Wib
Pemkab Solok peringkat satu kepatuhan pelayanan publik di Sumbar
Sabtu, 14 Desember 2024 14:10 Wib
UNAND Raih Empat Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 10:13 Wib
Polda Sumbar musnahkan ganja kering seberat 263 kilogram
Jumat, 13 Desember 2024 17:43 Wib
Pemkot Padang siapkan antisipasi keamanan dan kenyamanan Nataru
Jumat, 13 Desember 2024 11:46 Wib
Bawaslu Agam teruskan dugaan pelanggaran netralitas tiga ASN ke BKN
Jumat, 13 Desember 2024 9:59 Wib
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Terbaik Nasional Bidang Pelayanan Publik dari Kemendagri
Jumat, 13 Desember 2024 9:20 Wib
RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Raih Penghargaan
Jumat, 13 Desember 2024 9:17 Wib