Jakarta, (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Papua, Didimus Busup atas dakwaan melakukan manipulasi perolehan suara partai politik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Prof Muhammad saat mengadili perkara dengan nomor 285-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
Sedangkan, empat Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lainnya yakni Melinus Soo, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Peneas Bahabol dijatuhi sanksi peringatan keras karena dianggap melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan Didimus Busup.
Didimus terbukti mengetahui, mengakui, dan melakukan perubahan formulir model DB1-DPRD kabupaten/kota pascarekapitulasi tingkat kabupaten pada 4 Mei 2019.
Akibatnya, perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) semula 13.466 menjadi 10.955 serta perolehan suara pengadu dari 3.602 menjadi 1.091 suara.
Sementara itu, Anggota DKPP Ida Budhiati berpendapat bahwa tindakan Didimus telah menghilangkan hak konstitusional pengadu selaku calon legislatif peserta pemilu serta mendistorsi hasil Pemilu.
Tindakan tersebut terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (m2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga membacakan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik lainnya dengan jumlah teradu 60 orang, pada Rabu.
Mereka terdiri dari 46 orang penyelenggara Pemilu unsur KPU dan 16 unsur Bawaslu. Sidang itu juga dihadiri Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam. (*)
Berita Terkait
Rektor harap MK berani putuskan sengketa pemilu demi demokrasi
Jumat, 19 April 2024 18:07 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Kubu oposisi Korea Selatan menang besar dalam pemilu legislatif
Jumat, 12 April 2024 17:52 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 11:34 Wib
Sri Mulyani percaya forum di MK jadi cara merawat nalar publik
Jumat, 5 April 2024 11:32 Wib
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Bawaslu Padang Panjang gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakumdu Penetapan Hasil Pemilu 2024
Kamis, 4 April 2024 9:06 Wib